DPRD Soroti Lapangan Kerja dan Disabilitas

oleh -37 Dilihat
oleh
DPRD Soroti Lapangan Kerja dan Disabilitas
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Mohammad Saifuddin.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Momentum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 diminta tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan kota. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa pertumbuhan pembangunan harus dibarengi dengan perluasan lapangan kerja, perlindungan tenaga kerja lokal, serta keberpihakan terhadap kelompok rentan yang hingga kini masih menghadapi berbagai keterbatasan akses.

Saifuddin menilai pemerintah kota perlu mengambil langkah lebih progresif dalam memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat. Menurutnya, peningkatan investasi dan pembangunan fisik tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan apabila warga masih mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak.

“Pemerintah harus lebih progresif untuk membela kepentingan rakyat. Salah satunya membuka peluang kerja dan memprioritaskan warga Kota Surabaya,” tegas Saifuddin, Minggu (31/5/2026).

Ia mengingatkan bahwa derasnya arus investasi dan pertumbuhan sektor usaha di Surabaya juga memunculkan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat. Kondisi tersebut dinilai memerlukan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga kerja lokal agar tidak tersisih di tengah persaingan pasar kerja.

Sebagai langkah konkret, DPRD mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperluas kesempatan kerja bagi warga Surabaya.

“Raperda Ketenagakerjaan penting agar pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal dan peningkatan kualitas SDM,” ujarnya.

Selain isu ketenagakerjaan, Komisi A DPRD Surabaya juga menyoroti pentingnya pembentukan Raperda Disabilitas. Regulasi tersebut dipandang mendesak untuk menjamin akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan, pelayanan publik, hingga kesempatan kerja.

Menurut Saifuddin, pembangunan yang inklusif harus memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga tanpa terkecuali. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Pembangunan yang baik harus memberi ruang yang sama bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. Mereka juga memiliki hak yang sama untuk berkembang dan berkontribusi,” katanya.

Di sisi lain, Saifuddin mengapresiasi sejumlah capaian yang telah diraih Pemerintah Kota Surabaya. Namun, ia menekankan bahwa berbagai program yang belum memberikan dampak optimal bagi masyarakat harus dievaluasi secara menyeluruh agar pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Menurutnya, evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan Surabaya tidak hanya berkembang secara fisik, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

“Yang sudah baik dipertahankan, yang masih kurang harus dievaluasi secara komprehensif agar Surabaya menjadi kota yang semakin progresif menuju kota dunia,” ujarnya.

Memasuki usia ke-733 tahun, DPRD berharap Surabaya mampu menghadirkan pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat. HJKS dinilai harus menjadi momentum memperkuat kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan warga sebagai tolok ukur utama keberhasilan pembangunan daerah.

“Peringatan HJKS harus menjadi momentum memperkuat keberpihakan kepada rakyat. Karena ukuran keberhasilan pembangunan pada akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat yang benar-benar dirasakan di kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.