DPRD Pertanyakan SiLPA Jember Capai Rp648 Miliar

oleh -27 Dilihat
oleh
DPRD Pertanyakan SiLPA Jember Capai Rp648 Miliar
Alfan Yusfi
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp648,225 miliar menjadi sorotan sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jember. Nilai anggaran yang belum terserap tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Sorotan tersebut mengemuka dalam sidang paripurna DPRD Jember terkait pengajuan enam rancangan peraturan daerah yang berlangsung di Gedung DPRD Jember, Senin (22/6/2026) malam.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alfan Yusfi, menyatakan nilai SiLPA yang mencapai ratusan miliar rupiah menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam tata kelola anggaran daerah. Menurutnya, besarnya dana yang tidak terserap perlu dikaji lebih dalam untuk mengetahui faktor penyebabnya.

Selain menyoroti SiLPA, Fraksi PDI Perjuangan juga mencermati sejumlah pos pendapatan daerah yang realisasinya masih jauh dari target yang telah ditetapkan dalam APBD. Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah agar potensi fiskal Kabupaten Jember dapat dimaksimalkan.

Meski demikian, fraksi tersebut tetap memberikan apresiasi terhadap sejumlah capaian ekonomi yang diraih Pemerintah Kabupaten Jember selama kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait. Namun, Alfan menegaskan bahwa indikator pertumbuhan ekonomi, investasi, maupun peningkatan pendapatan daerah harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah harus tercermin pada terbukanya lapangan kerja, meningkatnya kesejahteraan petani, serta berkembangnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, evaluasi APBD tidak cukup hanya berorientasi pada capaian administratif dan statistik, tetapi juga harus mengukur dampak nyata kebijakan anggaran terhadap kehidupan masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Juru bicara fraksi tersebut, Ahmad Rusdan, menilai SiLPA tidak dapat semata-mata dipandang sebagai indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Besarnya sisa anggaran juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, serta percepatan realisasi belanja yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui juru bicaranya, Intan Permatasari, mendorong pemerintah daerah melakukan perencanaan yang lebih matang dan optimalisasi pelaksanaan program agar besaran SiLPA dapat ditekan pada tahun anggaran berikutnya.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait menjelaskan bahwa nilai Rp648,225 miliar tidak seluruhnya merupakan SiLPA bebas yang dapat digunakan secara fleksibel oleh pemerintah daerah.

Menurut Fawait, angka tersebut juga mencakup SiLPA yang bersifat earmarked atau memiliki peruntukan khusus, termasuk dana yang masih tersimpan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas.

Ia menegaskan bahwa dana-dana tersebut secara regulasi telah memiliki tujuan penggunaan yang mengikat sehingga tidak dapat dialihkan untuk membiayai program baru di luar ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan akan mengambil langkah strategis untuk mengendalikan besaran SiLPA pada tahun-tahun mendatang. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan kapasitas serapan belanja pada masing-masing organisasi perangkat daerah.

Fawait juga memastikan bahwa SiLPA yang muncul ke depan akan diarahkan pada efisiensi belanja yang sehat, seperti hasil penghematan proses tender, bukan akibat program yang gagal dilaksanakan atau tidak berlanjut.

Untuk dana yang bersifat earmarked, seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemkab Jember berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatannya pada sisa waktu anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.