DPRD Minta Tambang Sayutan Dihentikan Sementara

oleh -28 Dilihat
oleh
DPRD Minta Tambang Sayutan Dihentikan Sementara
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Magetan pada Rabu (3/6/2026)
banner 468x60

MAGETAN, Garudasatunews.id – Polemik operasional tambang batuan milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, memasuki tahap evaluasi setelah DPRD Magetan meminta penghentian sementara aktivitas penambangan hingga dilakukan peninjauan lapangan dan terbit keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Magetan, Rabu (3/6/2026), dengan menghadirkan unsur pimpinan DPRD, anggota Komisi C dan D, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat Desa Sayutan yang menyampaikan keberatan atas aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Dalam forum tersebut, warga mempersoalkan lokasi tambang yang dinilai berdekatan dengan kawasan permukiman, area pemakaman umum, sumber air masyarakat, serta akses jalan desa yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari warga.

Perwakilan warga Desa Sayutan, Dakun, menyampaikan kekhawatiran masyarakat dari Dusun Jeruk, Dusun Dukuh, dan Dusun Ngelo terhadap potensi dampak lingkungan dan risiko keselamatan yang dapat muncul akibat aktivitas pertambangan.

Menurutnya, jalan desa yang saat ini dilintasi kendaraan operasional tambang sebagian besar dibangun dan diperbaiki melalui swadaya masyarakat. Warga menilai peningkatan mobilitas kendaraan berat berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur yang selama ini menjadi akses utama masyarakat.

Selain persoalan infrastruktur, warga juga menyoroti aspek keterbukaan informasi terkait operasional tambang. Sejumlah warga mengaku tidak memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai potensi dampak lingkungan, rencana operasional, maupun langkah mitigasi yang disiapkan perusahaan sebelum kegiatan penambangan berjalan.

Keberatan serupa disampaikan warga RT 12 Desa Sayutan yang menilai lokasi tambang berada relatif dekat dengan area makam dan sumur bor yang menjadi sumber kebutuhan air masyarakat setempat.

Warga menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas penambangan berpotensi memengaruhi keberlangsungan sumber air dan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi gangguan terhadap akses jalan desa apabila terjadi pergerakan tanah atau longsor.

Tokoh masyarakat Sayutan, Sujiran, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak aktivitas pertambangan secara umum. Namun, menurutnya, lokasi tambang yang berada di sekitar lingkungan warga menjadi alasan utama munculnya penolakan.

Ia meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan verifikasi lapangan secara langsung agar keputusan yang diambil didasarkan pada kondisi faktual di lokasi.

Di sisi lain, perwakilan DPMPTSP dan Bagian Perekonomian serta SDA Setdakab Magetan menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemerintah Kabupaten Magetan, menurut penjelasan tersebut, berperan memberikan rekomendasi dan informasi kesesuaian tata ruang sebagai bagian dari proses administrasi perizinan.

Dalam rapat terungkap bahwa izin operasi produksi CV Persada Tunggal Abadi diterbitkan pada September 2025 setelah melalui proses pengajuan sejak tahun 2024. Lokasi tambang juga disebut telah melalui tahapan survei dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Meski demikian, Wakil Ketua DPRD Magetan Pangajoman menilai aspek kehati-hatian harus menjadi perhatian utama dalam pemberian rekomendasi, terutama apabila lokasi yang diajukan berada berdekatan dengan kawasan permukiman masyarakat.

Menurutnya, kajian lingkungan, aspek keselamatan warga, dan kesesuaian prosedur perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tahapan perizinan telah memenuhi prinsip perlindungan kepentingan publik.

Kepala Desa Sayutan, Suyono, menjelaskan bahwa pada tahun 2021 pernah terdapat dokumen dukungan yang dibawa perwakilan masyarakat berisi 45 tanda tangan warga terkait rencana pertambangan. Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah desa memberikan persetujuan awal.

Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci perkembangan proses administrasi berikutnya hingga izin operasi produksi akhirnya diterbitkan.

Sementara itu, pihak CV Persada Tunggal Abadi menyatakan kegiatan pertambangan yang dijalankan telah memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga mengklaim telah menggelar musyawarah bersama warga pada 2021 yang dihadiri 45 peserta dan menghasilkan persetujuan terhadap rencana kegiatan tambang.

Perwakilan perusahaan menyebut aktivitas pertambangan di kawasan Sayutan telah berlangsung sejak 2008 oleh sejumlah pelaku usaha lain. Karena itu, perusahaan mempertanyakan alasan penolakan yang baru mengemuka setelah operasional CV Persada Tunggal Abadi berjalan.

Perusahaan juga menyatakan telah memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui perbaikan jalan dan bantuan dana yang disalurkan melalui pengurus lingkungan setempat.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari para pihak, Wakil Ketua DPRD Magetan Puthut Pujiono menyampaikan bahwa DPRD akan menjadwalkan peninjauan lapangan bersama seluruh pemangku kepentingan guna memperoleh data faktual dan kajian teknis yang objektif.

DPRD juga menyepakati pembentukan tim terpadu yang melibatkan unsur legislatif, OPD, masyarakat, serta tenaga ahli pertambangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tambang dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Sebagai langkah menjaga kondusivitas dan mencegah potensi konflik sosial di tengah penolakan warga, DPRD meminta CV Persada Tunggal Abadi menghentikan sementara aktivitas penambangan sampai proses evaluasi selesai dan terdapat keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Permintaan tersebut diterima dalam forum RDP. Pihak perusahaan juga menyatakan kesediaan untuk memindahkan alat berat dari lokasi tambang selama proses evaluasi berlangsung.

Di luar gedung DPRD Magetan, ratusan warga Desa Sayutan mengawal jalannya rapat dengan menyampaikan dukungan kepada perwakilan masyarakat yang mengikuti forum. Pengamanan dilakukan oleh personel Polres Magetan, Kodim 0804/Magetan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

Dengan dibentuknya tim terpadu dan penghentian sementara aktivitas penambangan, proses peninjauan lapangan selanjutnya akan menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menentukan keberlanjutan operasional tambang batuan di Desa Sayutan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.