DPRD Madiun Desak Tunggakan Gaji MUS Segera Dibayar

oleh -34 Dilihat
oleh
DPRD Madiun Desak Tunggakan Gaji MUS Segera Dibayar
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Rudi Triwahono.
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Komisi C DPRD Kabupaten Madiun mendesak penyelesaian tunggakan gaji mantan karyawan Madiun Umbul Square (MUS) yang belum sepenuhnya dibayarkan. Persoalan tersebut mencuat setelah belasan eks pekerja memperjuangkan hak mereka melalui audiensi bersama DPRD Kabupaten Madiun.

Tunggakan tersebut sebelumnya disebut mencapai tujuh bulan dan menyangkut hak sejumlah mantan karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain gaji, pekerja juga memperjuangkan hak lain, termasuk tunjangan dan pesangon.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Rudi Triswahono menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pihak manajemen MUS dan Pemerintah Kabupaten Madiun sebagai pemilik badan usaha. DPRD menilai perlu ada pembahasan langsung agar penyelesaian persoalan tidak berhenti pada janji atau sekadar wacana.

Desakan tersebut muncul setelah Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mendampingi eks karyawan MUS menyampaikan tuntutan di Gedung DPRD Kabupaten Madiun. Para pekerja meminta kepastian mengenai kapan hak-hak mereka dibayarkan.

Dari sisi pekerja, persoalan tunggakan bukan sekadar masalah administrasi perusahaan. Gaji merupakan hak dasar pekerja yang berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Karena itu, kepastian skema serta jadwal pembayaran menjadi bagian penting dari penyelesaian sengketa tersebut.

Sementara itu, kondisi keuangan MUS menjadi salah satu alasan yang disampaikan manajemen dan DPRD. Perusahaan disebut mengalami tekanan keuangan setelah pandemi Covid-19, ketika aktivitas wisata menurun dan biaya operasional tetap berjalan, termasuk kebutuhan pemeliharaan satwa titipan BKSDA.

Komisi C DPRD juga menyoroti persoalan pembiayaan operasional MUS. Dalam penjelasan DPRD, pernah terdapat kredit pribadi yang digunakan direktur lama untuk kebutuhan operasional perusahaan. Namun, DPRD menyatakan tidak menemukan indikasi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Persoalan pembayaran kemudian memasuki tahap realisasi. Pada Januari 2026, manajemen MUS mulai mencicil tunggakan kepada eks karyawan. Sebagian pekerja dilaporkan menerima pembayaran awal sebesar Rp1 juta per orang, sementara kewajiban yang tersisa masih harus diselesaikan.

DPRD Kabupaten Madiun kini dituntut memastikan persoalan tersebut memiliki penyelesaian yang jelas dan terukur. Bagi para pekerja, pembayaran secara bertahap dapat menjadi jalan keluar sepanjang terdapat kepastian jadwal, jumlah, serta mekanisme pelunasan hak yang masih tertunggak.

Penyelesaian tunggakan gaji MUS pada akhirnya tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan pekerja, tetapi juga menjadi ujian terhadap tata kelola BUMD serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan hak tenaga kerja tidak terabaikan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.