DPRD Kota Malang Siapkan Ranperda Pencegahan LGBTQ

oleh -51 Dilihat
oleh
DPRD Kota Malang Siapkan Ranperda Pencegahan LGBTQ
DPRD Kota Malang Siapkan Ranperda Pencegahan LGBTQ
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memastikan lembaga legislatif setempat akan mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait upaya pencegahan dan penanggulangan praktik serta perilaku yang dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan ketertiban sosial. Anggaran penyusunan naskah akademik ranperda tersebut direncanakan masuk dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAK APBD) Tahun 2026.

Amithya, yang akrab disapa Mia, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi dinilai penting sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kota Malang dalam menjalankan program edukasi, pembinaan, serta langkah-langkah sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“DPRD Kota Malang akan menganggarkan di PAK APBD 2026 untuk pembuatan naskah akademik penanggulangan dan pencegahan LGBT di Kota Malang,” ujar Mia, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri atau kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan merupakan kewenangan pemerintah bersama aparat penegak hukum dan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mia mengatakan, apabila ranperda tersebut nantinya disahkan, Pemerintah Kota Malang diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melaksanakan program edukasi kepada masyarakat serta melakukan langkah-langkah pencegahan melalui pendekatan yang terukur dan sesuai aturan.

Selain itu, DPRD Kota Malang juga mendorong adanya sosialisasi di lingkungan pendidikan dan masyarakat mengenai kesehatan masyarakat, termasuk pencegahan penyebaran penyakit menular berdasarkan data dan program yang menjadi kewenangan instansi kesehatan.

Dalam keterangannya, Mia juga menyinggung pentingnya upaya pemerintah daerah untuk menekan angka penyebaran HIV melalui program pencegahan, edukasi, serta layanan kesehatan yang mengacu pada data resmi dan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan.

DPRD Kota Malang turut mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum agar menyampaikan laporan kepada instansi pemerintah atau aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan melakukan tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum maupun konflik di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pendekatan edukatif dan pembinaan tetap menjadi prioritas, sedangkan penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang dilakukan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana penyusunan Ranperda tersebut masih berada pada tahap penganggaran naskah akademik. Selanjutnya, pembahasan substansi ranperda akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk membuka ruang pembahasan bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.