DPRD Kota Kediri Setujui Perubahan APBD 2026

oleh -29 Dilihat
oleh
DPRD Kota Kediri Setujui Perubahan APBD 2026
Seluruh fraksi DPRD Kota Kediri menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – DPRD Kota Kediri bersama Pemerintah Kota Kediri menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Rabu (30/9/2026).

Seluruh fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan pendapat akhir dan menerima Raperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, didampingi Wakil Ketua DPRD Sudjono Teguh Widjaja dan Moh. Yasin, serta dihadiri Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Wakil Wali Kota Qowimuddin, anggota DPRD, Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kota Kediri.

Perubahan APBD dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan dinamika sepanjang tahun anggaran berjalan. Pemerintah Kota Kediri menyebut perubahan tersebut mencakup penyesuaian pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja, serta pembiayaan daerah.

Dari sisi pendapatan, penyesuaian mencakup sumber yang berasal dari transfer pemerintah pusat, Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun pendapatan daerah lainnya yang sah. Sementara pada sisi belanja, anggaran diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah dan pelayanan publik.

Pembahasan perubahan APBD juga menempatkan penguatan ekonomi daerah dan peningkatan PAD sebagai salah satu perhatian. Pemerintah Kota Kediri menyatakan belanja daerah diharapkan turut memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku UMKM, perdagangan, jasa, perhotelan, restoran dan transportasi.

Namun, persetujuan DPRD belum menjadi tahap akhir. Setelah disepakati bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai Perda.

Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan substansi perubahan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjadi dasar bagi pelaksanaan program pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran 2026.

Sebelumnya, DPRD Kota Kediri telah menerima penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tersebut. Wali Kota Vinanda kemudian memberikan jawaban atas sejumlah masukan, antara lain mengenai pengisian jabatan definitif, penguatan ekonomi kerakyatan, penyerapan anggaran, serta optimalisasi potensi PAD.

Dengan persetujuan bersama tersebut, proses perubahan APBD Kota Kediri 2026 memasuki tahapan evaluasi sebelum memiliki kekuatan sebagai Perda. Implementasinya selanjutnya akan menjadi bagian dari pengawasan pemerintah dan DPRD, terutama terkait efektivitas belanja serta manfaat anggaran terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.