DPRD Jember Soroti Dugaan ASN Mangkir 13 Hari, tetapi Malah Dapat Promosi Jabatan

oleh -20 Dilihat
oleh
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id — Komisi A DPRD Kabupaten Jember menyoroti dugaan pelanggaran disiplin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut tidak masuk kerja selama 13 hari, namun kemudian mendapat promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

DPRD Jember meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk menelusuri rekam jejak, status kepegawaian, hingga proses promosi jabatan yang bersangkutan.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan setiap laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN harus terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan fakta serta ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.

“Tentu memang harus dibuktikan terlebih dahulu. Apakah benar seperti itu, maka yang berwajib atau berwenang untuk melakukan hal tersebut adalah Inspektorat dan BKPSDM. Harus memanggil kepada yang bersangkutan,” kata Tabroni, Senin (24/8/2026).

Tabroni secara khusus meminta Inspektorat dan BKPSDM Jember memanggil serta memeriksa ASN bernama Hisyam Wahyu Aditya untuk mengklarifikasi dugaan ketidakhadiran selama 13 hari tersebut.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin PNS.

“Dipastikan, diperiksa, apakah benar yang bersangkutan tidak masuk selama 13 hari. Karena kalau memang beneran enggak masuk 13 hari, itu kan pelanggaran terhadap disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Rekam Jejak ASN Dinilai Penting dalam Promosi Jabatan
Selain dugaan pelanggaran disiplin, sorotan Komisi A juga tertuju pada keputusan Pemkab Jember memberikan promosi jabatan kepada ASN yang tengah dikaitkan dengan persoalan tersebut.

Tabroni menilai rekam jejak, kinerja, integritas, dan kapasitas seorang ASN semestinya menjadi pertimbangan penting sebelum pemerintah menetapkan promosi maupun rotasi jabatan.

“Sebelum membuat kebijakan, Bupati harus tahu latar belakang daripada seluruh ASN, apalagi yang dipromosikan. Artinya kalau sudah tahu bahwa ada problem terhadap disiplin, tentu itu menjadi pertimbangan apakah layak atau enggak dipromosikan,” paparnya.

Ia menambahkan, BKPSDM memiliki posisi strategis dalam menyediakan data mengenai rekam jejak dan kinerja ASN sebagai bahan pertimbangan kepala daerah dalam melakukan penataan birokrasi.

“Bupati di dalam melakukan penataan birokrasi butuh input dari BKPSDM yang punya track record ASN di Jember. Jadi pada saat menempatkan seseorang di jabatan penting, mereka benar-benar yang punya integritas, kinerja, dan kapasitas sesuai amanah Undang-Undang ASN,” katanya.

Meski demikian, Komisi A DPRD Jember belum mengambil langkah lebih jauh karena masih menunggu adanya laporan atau pengaduan resmi yang masuk ke lembaga legislatif tersebut.

“Kami sifatnya dalam posisi ini kalau ada laporan masuk ke DPRD, kita akan sikapi. Selama enggak ada masukan, kami belum bisa bertindak,” tegas Tabroni.

GCW Ungkap Dugaan Pelanggaran Disiplin
Sebelumnya, Government Corruption Watch (GCW) Jember mengungkap dugaan pelanggaran disiplin berat yang dikaitkan dengan Hisyam Wahyu Aditya.

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, menduga terdapat pembiaran terhadap persoalan tersebut selama hampir dua tahun sehingga proses penanganannya dinilai tidak kunjung tuntas.

GCW merujuk pada surat Bakesbangpol kepada BKPSDM Jember tertanggal 19 Maret 2024. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan rekapitulasi presensi, Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan selama Januari hingga Februari 2024.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Hisyam Wahyu Aditya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (14/8) dan dihubungi melalui telepon WhatsApp, Hisyam tidak langsung memberikan tanggapan. Namun, pada pukul 13.24 WIB, ia menyampaikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Hisyam menjelaskan bahwa pengembalian PNS yang sebelumnya menjalankan penugasan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, proses tersebut harus melalui mekanisme dan persetujuan antarinstansi.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” jelasnya.

Ia juga mengatakan keberadaannya di Bawaslu Jember selama Januari hingga Februari 2024 masih dibutuhkan untuk mendukung tahapan Pemilu 2024.

“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” terangnya.

Dengan adanya bantahan tersebut, dugaan pelanggaran disiplin terhadap Hisyam masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status ketidakhadiran, mekanisme penugasan, serta pertimbangan dalam proses promosi jabatan yang bersangkutan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.