DPRD Jember Disorot Soal Transparansi Anggaran

oleh -62 Dilihat
oleh
DPRD Jember Disorot Soal Transparansi Anggaran
Tiga pimpinan DPRD Jember memimpin rapat Badan Anggaran DPRD Jember, 27 Juli 2026, yakni Wakil Ketua Fuad Akhsan (kiri), Widarto (tengah), dan Ahmad Halim
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Kebijakan DPRD Kabupaten Jember yang menutup akses media massa dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menuai kritik dari kalangan akademisi dan aktivis masyarakat sipil. Langkah tersebut dinilai menjadi kemunduran dalam praktik keterbukaan informasi publik, khususnya pada proses pembahasan anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Penutupan akses peliputan itu diputuskan melalui mekanisme voting oleh tujuh fraksi dalam rapat Badan Anggaran DPRD Jember pada Senin (27/7/2026). Berdasarkan tata tertib DPRD, rapat tersebut dapat dilaksanakan secara tertutup. Namun, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen lembaga legislatif terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Aktivis masyarakat sipil Agus MM menilai keputusan tersebut bertolak belakang dengan semangat keterbukaan yang pernah diterapkan DPRD Jember pada periode 2014–2019. Saat itu, pembahasan anggaran bahkan disiarkan melalui kerja sama dengan stasiun televisi lokal atas prakarsa pimpinan DPRD, sehingga masyarakat dapat mengikuti secara langsung proses penyusunan kebijakan anggaran.

“Semangat transparansi pembahasan KUA-PPAS 2027 mengalami kemunduran, baik secara formil maupun moril,” ujar Agus, Selasa (28/7/2026).

Menurut Agus, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki kewajiban menjaga keterbukaan dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS pada prinsipnya menyangkut pengelolaan uang rakyat sehingga idealnya dapat diakses publik.

Ia juga berpandangan bahwa rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seharusnya berlangsung terbuka atau bahkan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembahasan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengambilan keputusan.

Pandangan senada disampaikan Kepala Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah, Iffan Gallant. Menurutnya, keterbukaan akses bagi media merupakan salah satu instrumen pengawasan publik yang efektif untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penyusunan anggaran daerah.

“Terbukanya ruang peliputan media membuat proses pembahasan anggaran lebih terkontrol sehingga keputusan DPRD dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Jember,” kata Iffan.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penutupan akses terhadap wartawan maupun masyarakat, menurutnya, berpotensi mengurangi akses publik terhadap informasi yang menjadi hak warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, keterbukaan pembahasan anggaran juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penyusunan kebijakan daerah. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui arah kebijakan pembangunan, program prioritas, serta alokasi anggaran yang akan digunakan pada tahun berikutnya.

Hingga informasi ini disampaikan, keputusan penutupan akses media dalam rapat pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 didasarkan pada hasil voting internal Badan Anggaran DPRD Jember sesuai tata tertib yang berlaku. Sementara itu, kritik dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil menjadi bagian dari dinamika pengawasan publik terhadap pelaksanaan fungsi legislasi dan penganggaran di daerah.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dengan mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, kepentingan publik, serta menghormati ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.