Cemburu, Pemuda Diduga Sebar Video Intim Mantan

oleh -25 Dilihat
oleh
Cemburu-Pemuda-Diduga-Sebar-Video-Intim-Mantan
Cemburu-Pemuda-Diduga-Sebar-Video-Intim-Mantan
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengamankan seorang pemuda berinisial ABF (18), warga Kabupaten Blitar, atas dugaan menyebarkan konten intim milik mantan kekasihnya tanpa persetujuan korban. Perkara tersebut kini ditangani penyidik sebagai dugaan tindak pidana terkait penyebaran muatan pornografi melalui media elektronik.

Kepolisian menyampaikan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang berpotensi merugikan korban secara psikologis, sosial, maupun hukum. Identitas korban tidak diungkap untuk melindungi hak privasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan, penyelidikan mengungkap dugaan penyebaran rekaman video intim yang sebelumnya dibuat saat pelaku dan korban masih menjalin hubungan. Polisi menduga rekaman tersebut kemudian disebarkan tanpa persetujuan korban setelah hubungan keduanya berakhir.

“Motif apa pun, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sosial, sekaligus memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Kompol Rizki Santoso dalam konferensi pers di Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, polisi memaparkan bahwa dugaan tindak pidana bermula ketika pelaku dan korban masih berpacaran. Saat itu, pelaku diduga merekam aktivitas komunikasi pribadi tanpa sepengetahuan korban.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, setelah hubungan keduanya berakhir, rekaman tersebut diduga dikirim kepada sejumlah orang yang mengenal korban. Penyidik juga mendalami dugaan akses tanpa hak terhadap akun pesan instan milik korban yang diduga digunakan untuk mempermudah penyebaran konten tersebut.

Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk bukti digital dan keterangan para saksi, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ngawi.

Atas dugaan perbuatannya, ABF dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran muatan pornografi. Kepolisian menyebut penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang masih terus berjalan.

Polres Ngawi menegaskan bahwa penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban. Selain berpotensi memicu trauma psikologis dan tekanan sosial, tindakan tersebut juga dapat berimplikasi pidana bagi pelakunya.

Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi di ruang digital. Warga diminta tidak membagikan foto, video, maupun informasi pribadi yang bersifat sensitif kepada pihak lain serta tidak memberikan akses akun atau kata sandi kepada siapa pun untuk mengurangi risiko penyalahgunaan.

Polres Ngawi juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menjadi korban penyebaran konten pribadi, pemerasan digital, atau bentuk kejahatan siber lainnya agar dapat segera memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kompol Rizki Santoso menegaskan kepolisian berkomitmen menindak setiap dugaan kejahatan siber secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai peraturan perundang-undangan demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.