MALANG, Garudasatunews.id – DPRD Kabupaten Malang mendorong penyelesaian damai atas perkara hukum yang menjerat Hadi Wiyono alias Pak Dur, warga sekitar Bendungan Lahor, dalam polemik akses masuk kawasan Bendungan Karangkates. Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Malang bersama perwakilan warga, Perum Jasa Tirta (PJT) I, serta pengelola kawasan, Rabu (17/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Wisnuwardhana itu digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kebijakan pengelolaan akses gerbang Bendungan Lahor yang selama ini menjadi sorotan warga sekitar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sudarman, menegaskan bahwa penyelesaian konflik dapat dicapai apabila seluruh pihak mengedepankan dialog dan mengurangi ego masing-masing.
Menurutnya, DPRD berupaya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak pengelola guna mencari solusi yang dapat diterima bersama tanpa memperpanjang polemik yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan perwakilan PJT I dan PT Xfresh Citra Perkasa selaku pengelola. Dari hasil pembahasan, muncul kesepahaman untuk membuka peluang islah atau penyelesaian secara damai antara para pihak yang bersengketa.
Sudarman menyebut langkah damai tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar status hukum yang saat ini melekat pada Pak Dur dapat segera memperoleh kepastian melalui mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, DPRD juga menilai PJT I memiliki tanggung jawab menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dalam menjaga kawasan bendungan yang masuk kategori objek vital nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diterapkan pengelola tidak dapat dilepaskan dari aspek keamanan dan perlindungan aset negara.
Meski demikian, DPRD memastikan aspirasi masyarakat terkait akses masuk kawasan bendungan tetap akan diperjuangkan melalui jalur konstitusional apabila belum menemukan titik temu di tingkat daerah.
Menurut Sudarman, DPRD siap mengawal aspirasi warga hingga ke tingkat pusat, termasuk menyampaikannya kepada DPR RI maupun manajemen PJT di Jakarta untuk memperoleh pertimbangan dan evaluasi lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum Pak Dur, Cak Soleh, mengungkapkan bahwa salah satu poin penting hasil RDPU adalah rekomendasi DPRD agar laporan terhadap kliennya dapat dicabut. Selain itu, DPRD juga disebut merekomendasikan agar akses masyarakat melalui kawasan Bendungan Karangkates dapat digratiskan.
Ia menilai rekomendasi tersebut menjadi bentuk dukungan politik dan kelembagaan terhadap aspirasi warga yang selama ini memperjuangkan kemudahan akses menuju kawasan bendungan.
Lebih lanjut, Cak Soleh menyatakan DPRD Kabupaten Malang siap mendampingi masyarakat apabila perjuangan tersebut harus dibawa ke tingkat nasional untuk mendapatkan perhatian pemerintah pusat dan DPR RI.
Menanggapi rekomendasi DPRD, Direktur PT Xfresh Citra Perkasa, Jufri, menyatakan pihaknya menghormati hasil pertemuan dan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat kepolisian terkait langkah hukum yang dapat ditempuh setelah forum tersebut.
Menurut Jufri, pada prinsipnya perusahaan membuka peluang penyelesaian damai dan akan mengikuti arahan serta rekomendasi yang lahir dari pertemuan antara DPRD, masyarakat, dan pengelola.
Terkait kemungkinan pencabutan laporan, Jufri menyebut opsi tersebut terbuka untuk dibahas. Ia menegaskan bahwa sejak awal persoalan tersebut dipandang sebagai pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Jufri juga menjelaskan bahwa laporan yang diajukan sebelumnya berkaitan dengan dugaan gangguan pada sistem otomatis portal akses yang disebut mengalami dampak akibat pembukaan paksa. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas perangkat lunak pengendali dan menyebabkan hilangnya data operasional sehingga memerlukan proses pemulihan serta evaluasi teknis lebih lanjut.
Hingga RDPU berakhir, belum ada keputusan final terkait pencabutan laporan maupun penggratisan akses kawasan bendungan. Namun demikian, seluruh pihak menyatakan komitmen untuk melanjutkan komunikasi guna mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan dan pengelolaan objek vital nasional.
(Red-Garudasatunews)














