DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan, Outsourcing Dibatasi

oleh -28 Dilihat
oleh
DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan, Outsourcing Dibatasi
Ilustrasi - Pekerja di sektor tembakau
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026). Regulasi baru tersebut mengatur sejumlah hak pekerja, termasuk pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) serta pemberian pesangon bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal itu menjadi salah satu perubahan penting dalam pengaturan hubungan industrial di Indonesia. Ketentuannya mencakup status hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan terhadap kelompok pekerja tertentu.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembatasan praktik outsourcing. Dalam aturan baru tersebut, pekerja alih daya diarahkan untuk menangani pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan utama perusahaan. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status kerja sekaligus mengurangi kerentanan pekerja terhadap praktik ketenagakerjaan yang merugikan.

Empat Jenis Pekerjaan Outsourcing

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan bahwa pembatasan outsourcing merupakan salah satu perubahan yang diperjuangkan kalangan buruh. Empat jenis pekerjaan yang disebut masih dapat menggunakan tenaga alih daya meliputi petugas kebersihan, penyedia makanan atau katering, petugas keamanan, serta pengemudi dan angkutan pekerja.

Pekerjaan tersebut dinilai sebagai kegiatan penunjang yang tidak secara langsung menjadi inti usaha perusahaan. Sebagai contoh, layanan katering di pabrik atau petugas keamanan di lingkungan industri dapat menggunakan tenaga alih daya sesuai ketentuan yang berlaku.

Said juga menyampaikan bahwa hubungan kerja pekerja outsourcing tetap harus memiliki kejelasan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dengan demikian, status pekerja tidak semestinya dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Hak Pekerja dan Ketentuan Pesangon

Selain membatasi outsourcing, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur hak pekerja yang mengalami PHK. Pesangon menjadi salah satu bentuk perlindungan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pekerja juga memiliki hak normatif yang mencakup pengupahan, jaminan sosial, serta kebebasan berserikat sesuai aturan. Perlindungan tersebut penting untuk memastikan bahwa hubungan kerja tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi pekerja.

Meski demikian, pelaksanaan aturan baru akan sangat bergantung pada kejelasan regulasi teknis, pengawasan ketenagakerjaan, dan kepatuhan perusahaan. Tanpa pengawasan yang efektif, pembatasan outsourcing berisiko tidak berjalan optimal di lapangan.

Pengawasan Menjadi Kunci

Pengesahan undang-undang ini menempatkan pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan pada peran penting untuk memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi. Perusahaan perlu menyesuaikan praktik perekrutan dan hubungan kerja dengan ketentuan yang berlaku, sementara pekerja perlu memperoleh akses informasi mengenai hak serta mekanisme pengaduan.

Penerapan aturan juga perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda antara pekerja, perusahaan penyedia tenaga alih daya, dan pemberi kerja. Kejelasan pelaksanaan menjadi penting agar tujuan perlindungan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pengesahan regulasi, tetapi benar-benar dirasakan oleh pekerja.

Dengan pengaturan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan memperkuat kepastian hubungan kerja, memperjelas hak pekerja ketika terkena PHK, dan membatasi penggunaan tenaga alih daya pada pekerjaan yang diperbolehkan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.