Ketua DPRD Bondowoso Soroti Lambannya Administrasi P-APBD 2026

oleh -19 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Bondowoso Soroti Lambannya Administrasi P-APBD 2026
Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir (depan, kiri) berjalan bersama Bupati KH Abdul Hamid Wahid menjelang rapat paripurna pada September 2026 lalu. (Diskominfo Bondowoso)
banner 468x60

BONDOWOSO, Garudasatunews.id – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menyoroti lambannya proses administrasi tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Hampir satu bulan setelah anggaran disetujui pada 11 September 2026, ia menyebut belum menerima informasi mengenai surat resmi dari Bupati kepada pimpinan DPRD yang diperlukan untuk melanjutkan tahapan administrasi tersebut.

Ahmad Dhafir menilai keterlambatan itu perlu segera dijelaskan agar tidak menghambat penetapan dan pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan program pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, DPRD telah berupaya mempercepat pembahasan P-APBD 2026 agar program pemerintah daerah dapat segera dilaksanakan. Namun, percepatan di tingkat legislatif dinilai harus diikuti kesiapan administrasi di lingkungan eksekutif.

“Pembahasan anggaran yang cepat, tepat, dan sistematis bukanlah bentuk ketergesa-gesaan, melainkan wujud kesungguhan DPRD dalam menjalankan tanggung jawabnya. Yang terpenting bukan seberapa lama anggaran dibahas, tetapi kualitas keputusan yang dihasilkan serta seberapa cepat manfaat pembangunan dapat dinikmati rakyat,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

Soroti Kelengkapan Dokumen dan Koordinasi

Ahmad Dhafir mempertanyakan penyebab belum tuntasnya tahapan administrasi tersebut. Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan tindak lanjut evaluasi gubernur, termasuk kelengkapan dokumen dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

Ia juga menyoroti peran sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan proses penganggaran dan produk hukum daerah, yakni Bapperida, BPKAD, serta Bagian Hukum.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk mengetahui apakah hambatan bersumber dari pemahaman regulasi, kompetensi aparatur, koordinasi antarlembaga, atau faktor administratif lainnya.

Ahmad Dhafir turut mempertanyakan kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang menghambat proses tersebut. Namun, pertanyaan itu merupakan sorotan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Regulasi Menjadi Acuan Penyelesaian

Dalam keterangannya, Ahmad Dhafir merujuk Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, khususnya Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 29 ayat (2), terkait mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah mengenai APBD maupun perubahan APBD beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran.

Ia menyebut hasil evaluasi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan batas waktu paling lama 15 hari sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap serta sah.

Karena itu, menurutnya, kepastian mengenai status dokumen dan tahapan administrasi menjadi penting untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Penilaian terhadap keterlambatan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kapan dokumen diterima, apakah persyaratannya telah lengkap, serta tahapan yang sudah dilaksanakan.

Pembangunan Jangan Terkendala Birokrasi

Ketua DPRD Bondowoso itu mengingatkan bahwa keterlambatan administrasi berpotensi mengurangi waktu pelaksanaan program yang telah direncanakan. Ia juga menyinggung pengalaman tahun sebelumnya, ketika keterbatasan waktu pelaksanaan disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sejumlah program tidak terealisasi secara optimal dan berujung pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Ia menegaskan, jabatan pemerintahan harus diimbangi kompetensi, profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab. Para pejabat serta pimpinan OPD diminta memastikan proses administrasi tidak menjadi penghambat jalannya pemerintahan.

Ahmad Dhafir mendesak Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan penjelasan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian seluruh tahapan P-APBD 2026.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak cukup diukur dari selesainya pembahasan di lembaga legislatif, tetapi juga dari ketepatan tindak lanjut administrasi dan manfaat program yang benar-benar dirasakan masyarakat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.