DPO Kasus Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

oleh -31 Dilihat
oleh
DPO Kasus Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya
Terpidana Nunik Indah Rini (rompi merah) saat dibawa ke Kantor Kejari Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian terpidana yang berkaitan dengan perkara transaksi barang dagangan menggunakan bilyet giro yang tidak memiliki dana cukup saat dicairkan.

Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) di sebuah toko mebel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Terpidana diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya.

Berawal dari Transaksi Barang Dagangan

Perkara tersebut bermula sekitar 2012. Terpidana, Mintarja Anggono, mengambil sejumlah barang dagangan berupa spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed merek Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara.

Dalam transaksi tersebut, pembayaran dilakukan menggunakan bilyet giro dari sejumlah bank, yakni Bank BRI, Bank Mayapada, dan Bank Metro Express. Namun, ketika bilyet giro jatuh tempo dan hendak dicairkan, saldo rekening diketahui tidak mencukupi.

Akibat transaksi tersebut, ketiga perusahaan dilaporkan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp591 juta.

Sembilan Tahun dalam Daftar Pencarian Orang

Mintarja masuk dalam DPO sejak 2017. Setelah melalui proses pencarian, Tim Tabur Kejari Surabaya akhirnya menemukan dan mengamankannya pada 5 Mei 2026.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kejaksaan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status buronan tidak menghapus kewajiban terpidana untuk menjalani hukuman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyampaikan bahwa setelah diamankan, Mintarja diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Dieksekusi Menjalani Hukuman Satu Tahun

Mintarja dijatuhi pidana penjara selama satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017. Setelah proses penyerahan kepada jaksa eksekutor, terpidana dibawa untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Menurut keterangan yang diberitakan, Mintarja merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026.

Penegakan Hukum dan Kepastian Eksekusi

Penangkapan buronan yang telah bertahun-tahun masuk daftar pencarian menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian penting untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan.

Di sisi lain, penanganan perkara ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam transaksi perdagangan, khususnya penggunaan instrumen pembayaran nontunai. Pelaku usaha perlu memastikan keabsahan dan kecukupan dana pembayaran agar risiko kerugian dapat ditekan.

Informasi mengenai perkara ini merujuk pada pemberitaan media dan keterangan aparat kejaksaan. Untuk menjaga akurasi jurnalistik, rincian pelaksanaan eksekusi serta perkembangan administrasi perkara sebaiknya dikonfirmasi kembali kepada Kejari Surabaya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.