SURABAYA, Garudasatunews.id – Transformasi Dewan Kesenian Surabaya (DKS) menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya memicu gelombang polemik di kalangan seniman Kota Pahlawan. Di tengah penolakan sebagian pihak, sejumlah pelaku seni justru mendukung langkah Pemerintah Kota Surabaya karena dinilai sebagai upaya menyelamatkan organisasi kesenian yang dianggap stagnan dan kehilangan arah.
Ketua Keluarga Besar Rakyat Surabaya (KBRS), Don Nasir, menegaskan perubahan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, pemerintah daerah memang diarahkan membentuk lembaga berbasis kebudayaan, bukan sekadar dewan kesenian.
“Pemerintah menjalankan amanat UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017. Pemerintah kota memang diarahkan membentuk lembaga kebudayaan yang bernama Dewan Kebudayaan,” ujar Don Nasir, Selasa (12/5/2026).
Ia menilai perubahan itu bukan hanya pergantian nomenklatur, melainkan bentuk koreksi terhadap lemahnya tata kelola organisasi seni selama beberapa tahun terakhir. Don menyebut ekosistem kesenian Surabaya mengalami kemunduran akibat minimnya kolaborasi dan konflik internal antar-seniman.
“Dulu era 80-an sampai awal 2000-an seniman Surabaya kompak. Banyak karya besar lahir. Sekarang justru berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Don juga mengungkap hubungan DKS dengan Pemerintah Kota Surabaya memburuk karena pengurus lama dinilai tidak membuka ruang sinergi. Padahal, menurutnya, dukungan fasilitas, tempat hingga pendanaan dari pemerintah tersedia.
“Pemerintah sebenarnya siap mendukung. Tempat ada, fasilitas ada, dukungan dana juga ada. Tapi pengurus lama tidak mau bersinergi,” tegasnya.
Sorotan publik semakin menguat setelah Balai Pemuda yang selama ini menjadi sekretariat DKS dialihkan penggunaannya untuk Dewan Kebudayaan Surabaya. Namun Don menegaskan kebijakan itu sah karena gedung tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Harus dibedakan antara hak mendirikan organisasi dengan hak menggunakan gedung milik pemerintah. Itu dua hal berbeda,” ujarnya.
Kritik lebih keras datang dari seniman Surabaya, Kusnan. Ia menilai DKS telah kehilangan fungsi utama sebagai ruang pembinaan dan regenerasi seniman. Bahkan, menurutnya, organisasi tersebut gagal menjalankan mekanisme musyawarah ulang setelah masa kepengurusan berakhir pada 2024.
“Bagi saya DKS itu sudah tidak ada. Tidak menghasilkan karya besar, tidak melahirkan regenerasi seniman, bahkan musyawarah ulang saja tidak dilakukan,” kata Kusnan.
Ia menyindir kepemimpinan lama yang dinilai mempertahankan organisasi tanpa proses regenerasi yang jelas.
“Kalau masa kepemimpinan selesai tapi tidak ada musyawarah, terus maunya apa? Ini organisasi kesenian atau perusahaan?” sindirnya.
Perubahan DKS menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya diperkirakan masih akan memunculkan resistensi dari sebagian pelaku seni. Namun di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya kini menghadapi tuntutan besar untuk membuktikan bahwa lembaga baru tersebut mampu menghadirkan tata kelola kebudayaan yang lebih transparan, produktif, dan berpihak pada regenerasi seniman daerah.
(Red-Garudasatunews)















