Ditresiber Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Online Modus Penjualan Logam Mulia Emas, Lima Tersangka Diamankan

oleh -67 Dilihat
oleh
banner 468x60

SURABAYA, garudasatunews.id|| Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan mengungkap kasus penipuan online bermodus promosi penjualan logam mulia emas di bawah harga pasar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang perempuan yang berperan sebagai penampung hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press conference yang digelar di Gedung Direktorat Siber Polda Jawa Timur, Senin (3/8/2026) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Wadirsiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa, Dirsiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., Kasubdit I Ditresiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana, serta jajaran penyidik Ditresiber Polda Jatim.

Dalam keterangannya, Dirsiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IJS, warga binaan Lapas Pancur Batu yang sebelumnya merupakan binaan Lapas Sumatera Utara, kemudian MAH, I, dan SGR yang juga merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Selain itu, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial RML yang diduga menjadi pemilik rekening sekaligus penampung uang hasil kejahatan.

Kasus ini bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pelaku mengaku sebagai anak korban sehingga korban tidak menaruh rasa curiga.

Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku menawarkan promo pembelian logam mulia emas dengan harga sekitar Rp2.350.000 per gram, jauh lebih murah dibandingkan harga pasar saat itu yang berkisar Rp2.850.000 per gram.

Karena tergiur harga murah, korban kemudian melakukan pemesanan dan mentransfer uang ke rekening atas nama RML. Namun saat korban meminta suaminya untuk kembali mengirimkan dana, sang suami merasa curiga dan melakukan konfirmasi kepada anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan online.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap pembagian peran para pelaku.

IJS dan MAH berperan menyiapkan sistem penipuan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp Sniper, GetContact Premium, dan VPN untuk mencari target, menganalisis identitas korban, serta menyamarkan komunikasi.

Setelah mendapatkan sasaran, keduanya melakukan komunikasi intensif hingga korban percaya dan melakukan transfer uang.

SGR dan I bertugas menyiapkan rekening bank atas nama RML sebagai rekening penampungan hasil kejahatan atas perintah IJS.

Sementara RML berperan sebagai pemilik rekening sekaligus admin rekening yang menerima dan mengelola aliran dana hasil tindak pidana.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, buku mutasi rekening BRI, kartu ATM, rekening bank, akun dompet digital Dana dan GoPay, serta sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai ketentuan dalam UU ITE, serta ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya yang mengatasnamakan anggota keluarga maupun menawarkan barang dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.

Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi kepada pihak yang menghubungi, tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak masuk akal, serta memastikan keaslian identitas dan transaksi sebelum melakukan transfer dana.

Ditresiber Polda Jatim menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, sekaligus menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Diva

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.