Disperkimhub Sumenep Gandeng Polisi Tertibkan Jukir Liar, Parkir Tak Beraturan Jadi Sorotan

oleh -23 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261026-WA0016

SUMENEP, Garudasatunews.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperketat penataan perparkiran dengan menggandeng kepolisian untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi hambatan lalu lintas sekaligus mencegah kesalahpahaman masyarakat terkait pengelolaan uang parkir.

Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai kerap mengalami hambatan akibat aktivitas parkir yang tidak tertib, di antaranya Jalan Diponegoro dan Jalan Teuku Umar. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola perparkiran guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumenep.

Sekretaris Disperkimhub Sumenep, Agus Adi Hidayat, mengatakan pembinaan terhadap juru parkir telah dilakukan sejak September 2026. Pembinaan tersebut menjadi langkah awal sebelum penerapan sanksi terhadap jukir yang kembali melanggar ketentuan.

Menurut Agus, keberadaan jukir liar berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, khususnya mengenai setoran uang parkir yang dianggap masuk ke kas pemerintah daerah.

“Karena kesannya dengan keberadaan jukir liar ini setorannya masuk ke kita (dinas). Padahal, tidak begitu. Makanya, ini sudah kita antisipasi juga,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan untuk memastikan aktivitas perparkiran berjalan sesuai aturan. Selain menjaga kelancaran lalu lintas, pembenahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban pengelolaan parkir dan mengoptimalkan kontribusinya terhadap PAD Kabupaten Sumenep.

Di sisi lain, Disperkimhub Sumenep juga menyiapkan optimalisasi penerapan tarif parkir nonberlangganan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat nomor luar Sumenep.

Sementara itu, kendaraan yang telah mengikuti skema parkir berlangganan tidak dikenai tarif parkir kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agus menegaskan, pihaknya tidak hanya mengedepankan pembinaan, tetapi juga menyiapkan sanksi bagi juru parkir yang tetap mengulangi pelanggaran setelah mendapatkan teguran.

“Untuk tindakan awal sudah dilakukan pembinaan. Nanti jika diulangi lagi, maka akan ada sanksi tegasnya,” tandasnya.

Melalui langkah tersebut, Disperkimhub Sumenep berharap penataan perparkiran semakin tertib, hambatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan dapat dikurangi, serta potensi pendapatan daerah dari sektor parkir dapat dioptimalkan.

Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan perparkiran berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.