Dirut Perumdam Jember Mundur, DPRD Soroti Kejanggalan

oleh -24 Dilihat
oleh
Dirut Perumdam Jember Mundur, DPRD Soroti Kejanggalan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember menyoroti pengunduran diri mendadak Andrias Warsito, direktur utama terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan, yang batal dilantik meski telah dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi resmi Pemerintah Kabupaten Jember.

Andrias sebelumnya mengikuti rangkaian seleksi terbuka direksi Perumdam pada 23-24 April 2026. Hasil seleksi menetapkan dirinya sebagai kandidat terpilih pada Mei 2026. Namun sebelum proses pelantikan dilakukan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, Andrias justru menyampaikan surat pengunduran diri tertanggal 9 Juni 2026.

Dalam surat keterangannya, Andrias menyebut keputusan tersebut diambil karena persoalan keluarga yang membutuhkan perhatian khusus. Meski demikian, keputusan mendadak itu memicu perhatian serius kalangan legislatif.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, menilai pengunduran diri tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Menurutnya, kejadian ini bukan kali pertama terjadi dalam tubuh Perumdam Tirta Pandalungan.

“Karena sebelumnya direktur yang masa jabatannya belum selesai juga memilih mengundurkan diri,” ujar Edi, Senin (22/6/2026).

Edi merujuk pada pengunduran diri jajaran direksi Perumdam periode 2022-2027. Tiga pejabat utama yakni Direktur Utama M. Miftahur Ridho, Direktur Teknik Bagus Andi Puspito, serta Direktur Umum Yudho Radityo Utomo, yang dilantik pada 15 Agustus 2022, seharusnya baru mengakhiri masa jabatan pada Agustus 2027.

Namun, ketiganya lebih dulu mengundurkan diri pada Desember 2025, sehingga membuka proses seleksi ulang direksi baru yang kemudian menetapkan Andrias Warsito sebagai calon direktur utama.

Saat ini, Andrias diketahui masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Manajer Hazora, anak perusahaan Perumdam Tirta Pandalungan yang bergerak di sektor pengelolaan air minum dalam kemasan.

Fraksi PDIP menilai dua kali pengunduran diri direksi dalam rentang waktu berdekatan berpotensi menjadi preseden buruk terhadap tata kelola perusahaan daerah milik pemerintah tersebut.

“Bupati sebelumnya sempat menyampaikan target peningkatan PAD. Tetapi kondisi seperti ini tentu akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah,” tegas Edi.

Ia menambahkan, keputusan pribadi memang merupakan hak setiap individu, namun fenomena berulang tersebut dinilai dapat memengaruhi kredibilitas kelembagaan serta memunculkan pertanyaan publik terkait stabilitas internal perusahaan.

Sementara itu, Andrias Warsito menegaskan pengunduran dirinya murni disebabkan persoalan keluarga dan tidak berkaitan dengan faktor politik maupun dinamika lain di lingkungan pemerintahan.

“Tidak ada unsur politik, semuanya berjalan kondusif. Ini murni keputusan pribadi saya karena alasan keluarga,” kata Andrias.

Di sisi lain, Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menyatakan pemerintah daerah menghormati keputusan tersebut dan segera mengambil langkah lanjutan untuk memastikan proses pengisian jabatan strategis tetap berjalan.

“Selaku anggota panitia seleksi direksi dua BUMD, kami akan segera melakukan konsolidasi internal guna merumuskan langkah taktis berikutnya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Jember, Danang Andriasmara, memastikan Pemerintah Kabupaten Jember akan kembali membuka proses seleksi ulang direktur utama Perumdam Tirta Pandalungan dalam waktu dekat.

Dinamika berulang di tubuh Perumdam Tirta Pandalungan kini menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi proses seleksi pejabat strategis BUMD serta dampaknya terhadap agenda penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini menjadi prioritas pemerintah daerah.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.