Dinkes Tuban Sidak Takjil, Cegah Keracunan Ramadan

oleh -200 Dilihat
oleh
Dinkes Tuban Sidak Takjil, Cegah Keracunan Ramadan
Petugas Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban saat melakukan pengawasan di pasar takjil Jalan Sunan Kalijaga.
banner 468x60

TUBAN, Garudasatunews.id – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban memperketat pengawasan keamanan pangan takjil di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, guna memastikan jajanan berbuka puasa aman dikonsumsi masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah.

Langkah ini mengacu pada surat edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor KL.02.02/C.VI/352/2026 sebagai upaya preventif memitigasi risiko kontaminasi pangan olahan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Inspeksi yang digelar Jumat (27/2/2026) menyasar sedikitnya 20 pelaku UMKM yang berjualan di kawasan tersebut. Pemeriksaan dipimpin langsung JF Adminkes Ahli Muda Dinkes P2KB Tuban, Ike Mairina, melalui pengecekan lapangan, uji petik sampel makanan, serta edukasi kepada pedagang dan pembeli.

Pengawasan dilakukan secara kolaboratif bersama sejumlah instansi terkait, termasuk HAKLI Tuban, Diskopumdag Tuban, serta anggota Saka Bakti Husada yang membantu sosialisasi standar higiene sanitasi.

Petugas mengambil sampel makanan yang berisiko tercemar zat berbahaya dan memberikan pembinaan langsung apabila ditemukan potensi masalah, termasuk perbaikan cara pengolahan dan penyajian makanan.

Dinkes menegaskan makanan matang tidak boleh disimpan lebih dari empat jam sebelum dikonsumsi serta wajib ditempatkan dalam kondisi tertutup guna menghindari paparan debu, asap kendaraan, dan serangga.

Selain itu, kebersihan alat makan dan wadah juga diperiksa, dengan ketentuan pencucian harus menggunakan air bersih mengalir dan sabun untuk mencegah kontaminasi silang.

Pedagang diminta menjaga kebersihan diri dengan rutin mencuci tangan, mengenakan pakaian bersih, dan menggunakan masker saat melayani pembeli sebagai bagian dari standar keamanan pangan.

Dinkes Tuban menegaskan akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan apabila ditemukan indikasi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan tentang penanganan kasus keracunan makanan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.