Didik Ungkap Alasan Walk Out Paripurna DPRD Madiun

oleh -54 Dilihat
oleh
Didik Ungkap Alasan Walk Out Paripurna DPRD Madiun
Didik Ungkap Alasan Walk Out Paripurna DPRD Madiun
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Aksi walk out (WO) yang dilakukan tiga anggota DPRD Kota Madiun dalam rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Rabu (29/7/2026), dipicu dugaan adanya intervensi pihak eksekutif terhadap agenda pembahasan di Komisi I DPRD Kota Madiun.

Langkah meninggalkan ruang sidang tersebut dilakukan Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun Didik Yulianto, anggota Komisi I Denny Djoko Purnomo dari Fraksi Gerindra-NasDem, serta Usman Effendi dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketiganya keluar tidak lama setelah rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono.

Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun Didik Yulianto menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga independensi serta marwah lembaga legislatif. Menurutnya, agenda pembahasan KUA-PPAS 2027 di tingkat komisi telah ditetapkan secara resmi melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, namun implementasinya dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati.

“Sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik saya sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi I. Pembahasan KUA-PPAS di komisi sudah menjadi agenda resmi yang diputuskan dalam Banmus,” ujar Didik kepada wartawan usai rapat paripurna.

Didik mengungkapkan kekecewaannya setelah memperoleh informasi bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I karena diduga adanya arahan dari pihak eksekutif. Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut hubungan kelembagaan antara legislatif dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Menurutnya, apabila benar terdapat arahan yang mengakibatkan OPD tidak memenuhi undangan resmi DPRD, kondisi tersebut berpotensi mengganggu fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan lembaga legislatif sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Baru kali ini saya mengetahui lembaga DPRD seperti diperintah oleh pemerintah. Padahal kedudukan kami adalah mitra yang memiliki fungsi pengawasan dan saling mengingatkan agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Didik menjelaskan, setiap undangan RDP yang diterbitkan Komisi I merupakan undangan resmi atas nama DPRD Kota Madiun dan ditandatangani pimpinan DPRD, sehingga memiliki dasar administratif dan kelembagaan. Agenda tersebut, kata dia, berbeda dengan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menjadi kewenangan Badan Anggaran.

“Yang kami undang adalah OPD sebagai mitra kerja komisi untuk membahas persoalan masyarakat dan program kerja. Itu berbeda dengan pembahasan bersama TAPD yang memang menjadi ranah Badan Anggaran,” jelasnya.

Ia menyebut sedikitnya terdapat lima agenda RDP Komisi I yang tidak dihadiri OPD, meliputi rapat bersama tiga camat beserta lurah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), rapat lanjutan bersama jajaran kecamatan, hingga pembahasan KUA-PPAS 2027 dengan Dinas Pendidikan.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Kehadiran OPD dalam forum resmi DPRD merupakan bagian dari mekanisme koordinasi, penyampaian informasi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, dugaan adanya arahan dari pihak eksekutif sebagaimana disampaikan Didik masih merupakan pernyataan narasumber dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Madiun. Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar seluruh informasi dapat disajikan secara utuh kepada publik.

Didik menyatakan akan terus mencermati tahapan pembahasan anggaran berikutnya, mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hingga pembahasan Rancangan APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2027.

“Kalau proses pembahasannya tetap tidak berjalan sesuai mekanisme dan aturan, saya memilih tidak ikut dalam pembahasan sampai penetapan APBD. Yang kami perjuangkan adalah marwah lembaga DPRD dan mekanisme yang benar,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.