Diancam Video Pribadi Disebar dan Pamer Airsoft Gun, Wanita di Malang Diperas Mantan Kekasih

oleh -37 Dilihat
oleh
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Karangploso bersama Polres Malang meringkus TJB (23), seorang pemuda asal Lawang, atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, MM (21). Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Rabu (19/8/2026).

Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan bahwa aksi pemerasan ini dipicu oleh masalah finansial setelah mobil pribadi milik pelaku ditarik oleh pihak leasing. Pelaku kemudian melimpahkan beban kerugian tersebut kepada korban.
“Pelaku menuntut korban mengganti kerugian dengan diiringi ancaman akan menyebarkan video pribadi korban ke media sosial jika tuntutannya tidak dipenuhi,” ujar Budiono dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Gunakan Airsoft Gun untuk Intimidasi :
Dugaan pengancaman semakin meruncing ketika pelaku menunjukkan amunisi serta airsoft gun untuk menakut-nakuti korban. Korban bahkan mengaku sempat mendengar suara letusan senjata api di halaman rumahnya.

Lantaran berada di bawah tekanan dan ketakutan, korban akhirnya menyerahkan satu unit sepeda motor Honda PCX beserta dokumen lengkap dan sebuah cincin emas. Namun, tindakan tersebut tak lantas menghentikan aksi pemerasan. Pelaku terus meminta tambahan uang tunai dengan dalih nilai barang yang diserahkan belum menutup nominal kerugian yang dituntut.

Korban Alami Kerugian Rp36,5 Juta :
Tak tahan terus diperas, korban akhirnya memberanikan diri memblokir kontak pelaku dan mengadukan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda PCX milik korban, dua unit ponsel, serta satu pucuk airsoft gun yang digunakan untuk mengintimidasi,” tambah Budiono. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp36,5 juta.

Atas perbuatannya, TJB kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan pengancaman.

Pihak Polres Malang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke polisi jika mengalami bentuk intimidasi atau tindak kejahatan serupa. Bantuan dan pengaduan kepolisian dapat diakses langsung melalui Call Center 110 Polres Malang. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.