Dendam Kesumat 11 Tahun, Pemuda Ini Bantai Nelayan Sampang Demi Balas Dendam Ibu Kandung.

oleh -32 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil merespons cepat kasus pembunuhan M. Hasan (53), seorang nelayan asal Desa Banjar Tabulu, Kabupaten Sampang. Pelaku berinisial AN (27), warga Surabaya, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) hanya dalam waktu tujuh jam setelah melancarkan aksinya.

​Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat hendak melarikan diri kembali ke Surabaya.
​”Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil mengamankan tersangka sekitar tujuh jam pascakejadian,” ujar AKBP Anang Hardiyanto, Sabtu (12/9/2026).

​Selain menangkap pelaku, polisi menyita sebilah celurit sepanjang 33 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban. Petugas juga mengamankan barang bukti milik korban berupa sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler, dan sejumlah uang tunai.

​Skenario Pembunuhan Berencana, Dipantau Selama Satu Bulan :
​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi keji tersebut dipicu oleh dendam kesumat yang dipendam pelaku selama 11 tahun. Kepada penyidik, AN mengaku sakit hati karena korban pernah menganiaya ibu kandungnya hingga tewas pada 2015 silam kasus hukum yang sebenarnya telah dipertanggungjawabkan korban di lembaga pemasyarakatan.

​Rasa dendam yang tak kunjung padam membuat AN nekat merencanakan aksi pembunuhan usai mengetahui korban telah bebas.
​”Pelaku sempat mempelajari seluruh aktivitas harian korban selama kurang lebih satu bulan. Mulai dari kebiasaannya melaut, perahu yang digunakan, titik sandar, hingga tempat memarkir kendaraan,” terang Anang.

​Eksekusi dilakukan pada Kamis (10/9/2026) dini hari. Pelaku yang sudah mengintai sejak pukul 23.45 WIB menunggu korban kembali melaut. Sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan, AN membuntutinya dari belakang.
​”Pelaku menyerang korban dari belakang secara mendadak menggunakan celurit. Serangan maut mengenai bagian kepala dan punggung hingga korban roboh,” tambah Kapolres.

​Meski sempat ditemukan warga dan hendak diberi pertolongan, nyawa M. Hasan tidak dapat diselamatkan akibat luka berat yang dialaminya.

​Ancaman Hukuman Mati
​Atas tindakan pembunuhan berencana tersebut, penyidik menyangkakan pasal berat terhadap tersangka AN.
​”Tersangka kami jerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Anang. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.