DBHCHT Malang Difokuskan untuk Kesehatan dan Perlindungan Sosial

oleh -49 Dilihat
oleh
DBHCHT Malang Difokuskan untuk Kesehatan dan Perlindungan Sosial
DBHCHT Malang Difokuskan untuk Kesehatan dan Perlindungan Sosial
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Malang mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 melalui sejumlah program prioritas yang diarahkan untuk memperkuat layanan kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah agar dana yang bersumber dari penerimaan negara tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat secara terukur, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan pengelolaan DBHCHT harus dilakukan secara tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, alokasi anggaran difokuskan pada program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk penguatan jaminan kesehatan, perlindungan pekerja, pemberdayaan masyarakat, dan dukungan terhadap pengawasan peredaran rokok ilegal.

Pada sektor kesehatan, Pemerintah Kota Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,12 miliar untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Anggaran tersebut ditujukan untuk menjamin masyarakat berpenghasilan rendah tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.

Selain itu, dana DBHCHT sebesar Rp3,03 miliar dialokasikan untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan, di antaranya pengemudi ojek daring, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerja seni, perangkat masyarakat, serta kelompok pekerja lainnya yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Di bidang perlindungan sosial, Pemerintah Kota Malang menganggarkan Rp9,36 miliar untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT). Program tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor tembakau.

Sementara itu, sektor infrastruktur memperoleh alokasi sebesar Rp3,79 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas jalan di kawasan industri hasil tembakau. Pemerintah menilai perbaikan infrastruktur menjadi faktor penting dalam memperlancar distribusi barang, meningkatkan mobilitas masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi di kawasan industri.

Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi bagian dari prioritas penggunaan DBHCHT. Pemerintah Kota Malang mengalokasikan Rp1,44 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja guna meningkatkan kompetensi masyarakat, memperluas peluang kerja, dan mendorong tumbuhnya wirausaha baru.

Wahyu Hidayat menegaskan seluruh penggunaan DBHCHT harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, setiap anggaran yang diterima pemerintah daerah harus dikembalikan dalam bentuk program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Pemerintah Kota Malang juga menegaskan pelaksanaan seluruh program yang didanai DBHCHT akan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaannya dapat diawasi oleh masyarakat. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.