BLITAR, Garudasatunews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan liar di Sanankulon, Kabupaten Blitar, untuk memutus rantai kecelakaan dan menjamin kelancaran perjalanan kereta api selama mudik Lebaran 2026.
Perlintasan yang disegel adalah JPL 203 Km 125+8/9 di Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, titik rawan tinggi karena kondisi teknis yang tidak memadai namun sering dilalui kendaraan untuk memotong jalan.
Tim gabungan PAM 7 Madiun dan JR 7.11 Blitar memasang rambu larangan dan mematoki area menggunakan potongan rel, memastikan kendaraan roda dua maupun roda empat tidak bisa melintas.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan penutupan dilakukan setelah koordinasi dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dishub, dan Satlantas Polres Blitar.
“Keselamatan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Perlintasan sebidang yang tidak dijaga adalah ancaman nyata. Penutupan ini langkah preventif konkret untuk meminimalisir gangguan perjalanan KA dan melindungi nyawa masyarakat,” tegas Tohari.
Catatan Daop 7 Madiun sepanjang 2025 menunjukkan 24 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA, menjadi dasar langkah tegas ini.
“Langkah penutupan memiliki dasar hukum kuat, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggaran di perlintasan bisa dikenakan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000,” tambah Tohari. (Red-Garudasatunews)
















