Bus Langgar Jalur, Polisi Pilih Tak Menindak

oleh -24 Dilihat
oleh
Bus Langgar Jalur, Polisi Pilih Tak Menindak
Petugas Satlantas Polres Madiun Kota mengatur arus lalu lintas di Simpang Lima Tugu Pendekar saat sebuah bus besar tetap melintas di jalur yang tidak boleh dilalui.
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Pelanggaran lalu lintas oleh bus besar di kawasan Simpang Lima Tugu Pendekar (Proliman), Kota Madiun, kembali terjadi tanpa penindakan tegas. Meski sebelumnya sempat viral, praktik pelanggaran serupa justru terkesan dibiarkan oleh petugas di lapangan.

Pantauan di lokasi pada Selasa (24/3/2026) menunjukkan sejumlah bus dari arah selatan tetap nekat melintas di jalur terlarang. Ironisnya, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota yang berjaga tidak melakukan penghentian ataupun penilangan.

Setidaknya dua bus besar terlihat melanggar rambu larangan sejak dari perempatan Tean. Alih-alih ditindak, petugas justru memberi prioritas agar kendaraan tersebut tetap melaju, memunculkan dugaan adanya standar penegakan hukum yang tidak konsisten.

Kondisi ini kontras dengan penanganan kasus sebelumnya yang melibatkan bus pariwisata PO Pesona Handayani bernopol AB 7542 UA, yang sempat viral karena pelanggaran serupa hingga menabrak anggota polisi.

Kepala Satlantas Polres Madiun Kota, Nanang Cahyono, mengakui anggotanya tidak melakukan penindakan di lokasi. Ia berdalih keputusan tersebut diambil demi menghindari kemacetan di jalur utama.

“Situasi saat itu cukup ramai. Jika kendaraan besar diputar balik, berpotensi menimbulkan kemacetan di Jalan Thamrin,” ujarnya.

Nanang juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk diskresi petugas di lapangan. Menurutnya, setiap anggota memiliki kewenangan mengambil keputusan berdasarkan kondisi lalu lintas saat itu.

Namun alasan diskresi ini justru memicu kritik, karena dinilai membuka ruang pembiaran terhadap pelanggaran yang seharusnya ditindak tegas. Terlebih, aturan sudah jelas melarang bus dari arah selatan, khususnya dari Ponorogo menuju Terminal Madiun, melintas langsung melalui jalur dalam kota.

Sesuai ketentuan, seluruh bus diwajibkan menggunakan jalur lingkar barat (ring road barat) Kota Madiun. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lain.

Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait evaluasi konkret atas kejadian tersebut, sementara praktik pelanggaran serupa terus berulang di titik yang sama.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.