Buron Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Setelah Setahun Kabur

oleh -26 Dilihat
oleh
Buron Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Setelah Setahun Kabur
Buron Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Setelah Setahun Kabur
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pelarian panjang Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan modal usaha senilai Rp10 miliar, akhirnya berakhir setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap yang bersangkutan di kawasan Seminyak, Badung, Bali, pada Jumat pagi, 31 Juli 2026. Penangkapan tersebut mengakhiri status buron yang telah berlangsung selama sekitar satu tahun.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Surabaya, Mulia Wirjanto merupakan terpidana perkara penipuan modal usaha yang telah berkekuatan hukum tetap. Selama dalam pelarian, terpidana diduga berpindah-pindah lokasi, mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali, untuk menghindari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Keberhasilan penangkapan bermula dari hasil pemantauan dan penyelidikan Tim Intelijen Kejari Surabaya terhadap pergerakan keluarga terpidana. Petugas mendeteksi aktivitas penerbangan keluarga Mulia menuju Bali melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Meski nama Mulia Wirjanto tidak tercantum dalam daftar manifest penumpang, tim tetap melakukan langkah koordinasi dengan jajaran kejaksaan di Bali untuk memperketat pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Yogi Aryanto bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana kemudian bergerak menuju Bali guna memastikan keberadaan terpidana.

Melalui sinergi antara Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar, petugas akhirnya berhasil menemukan Mulia Wirjanto di area parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak sekitar pukul 09.50 WITA. Proses penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari terpidana.

Setelah diamankan, Mulia dibawa terlebih dahulu ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani proses administrasi dan transit sebelum diterbangkan kembali ke Surabaya. Terpidana tiba di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama.

Selanjutnya, Kejari Surabaya mengeksekusi Mulia Wirjanto ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tertanggal 24 September 2025.

Kejari Surabaya menyebut penangkapan Mulia Wirjanto menjadi buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tabur sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi pelaksanaan program pencarian dan penangkapan terpidana yang telah memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap.

Keberhasilan tersebut juga dinilai sebagai bentuk sinergi antarsatuan kerja kejaksaan dalam menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum melalui penegakan hukum terhadap setiap terpidana yang berupaya menghindari proses eksekusi.

Pihak Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian. “Kami akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun mereka berada demi mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat,” demikian keterangan resmi Kejari Surabaya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.