Bupati Pasuruan Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD

oleh -44 Dilihat
oleh
Bupati Pasuruan Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo
banner 468x60

PASURUAN, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan jawaban resmi Bupati Pasuruan atas Pemandangan Umum enam fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD. Pembahasan difokuskan pada penguatan regulasi pelayanan publik, tata kelola aset daerah, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga transformasi perusahaan daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya.

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan tanggapan atas berbagai masukan yang disampaikan Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi Gabungan. Salah satu perhatian utama adalah penataan aset daerah serta transformasi PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya Perseroda yang diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih optimal terhadap PAD.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung disusun untuk memperkuat pelayanan perizinan yang lebih mudah, transparan, dan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan bangunan.

“Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung ini disusun untuk mewujudkan pelayanan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi atau SLF yang lebih mudah, transparan, dan berbasis elektronik melalui SIMBG dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan bangunan,” ujar Rusdi Sutejo, Rabu (5/8).

Selain peningkatan pelayanan, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya memberikan pendampingan teknis kepada pesantren, madrasah diniyah, serta tempat ibadah dalam memenuhi persyaratan bangunan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk menjaga penerapan arsitektur lokal sekaligus menghadirkan bangunan yang ramah bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan anak-anak sesuai prinsip pelayanan publik yang inklusif.

Pada aspek pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, Bupati menegaskan setiap penyertaan modal kepada PT Pasuruan Lestari Jaya akan dilakukan secara terukur melalui mekanisme peraturan daerah yang didasarkan pada analisis investasi dan kajian kelayakan bisnis.

“Setiap penyertaan modal kepada PT Pasuruan Lestari Jaya akan ditetapkan melalui peraturan daerah berdasarkan analisis investasi dan kajian kelayakan bisnis, sehingga mampu meningkatkan kinerja perseroda dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” tegas Rusdi Sutejo.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar pengelolaan aset daerah berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Menutup penyampaian jawaban pemerintah, Rusdi berharap seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan terhadap substansi Raperda pada tahapan legislasi berikutnya. Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menegaskan komitmennya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, berharap pembahasan Raperda Non-APBD Tahun 2026 pada tingkat Panitia Khusus (Pansus) dapat berlangsung sesuai jadwal hingga proses pengesahan. Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyelesaikan agenda rapat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timgar) secara tepat waktu.

“Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui rapat kerja Pansus DPRD dengan OPD mitra kerja sesuai dengan jadwal yang telah disusun,” kata Samsul Hidayat.

Pembahasan lanjutan di tingkat Pansus diharapkan mampu menyempurnakan materi empat Raperda tersebut sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.