
JAKARTA, Garudasatunews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Keputusan ini diambil setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis (15/10) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dan menyatakan detail perkara beserta identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi kepada publik.
”Mengenai pihak-pihak yang ditetapkan bertanggung jawab atau sebagai tersangka dalam perkara ini, akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers yang direncanakan sore ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Sebelumnya, dalam operasi senyap pada Rabu (15/10), tim penindakan KPK mengamankan total 20 orang. Selain Bupati Klaten, pihak lain yang turut ditangkap adalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, beserta 18 orang lainnya.
Dari puluhan pihak yang diamankan, sebanyak 10 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sembilan orang diboyong dari Klaten dan satu orang ditangkap langsung di Jakarta.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Menariknya, penyidik juga menyita sebuah tong berwarna biru yang diduga kuat digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.
KPK mengidentifikasi sedikitnya lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, meliputi :
– Pengadaan barang dan jasa,
– Pengurusan perizinan,
– Pemotongan/upah pungut,
– Setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD, serta
– Suap kepada pihak BPK demi mengondisikan hasil audit keuangan.
(Red-Garudasatunews)














