Bullying Lumajang Berujung Maut, Mediasi Disorot

oleh -40 Dilihat
oleh
Bullying Lumajang Berujung Maut, Mediasi Disorot
Kepala SMP PGRI Sukodono Lumajang.
banner 468x60

LUMAJANG, Garudasatunews.id – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung meninggalnya seorang siswa SMP PGRI Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah terungkap bahwa penyelesaian awal perkara sempat ditempuh melalui mediasi. Dalam proses tersebut, keluarga terduga pelaku disebut memberikan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp60 ribu sesuai pengeluaran awal yang disampaikan keluarga korban.

Korban, Muhammad Ilham (16), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, diduga mengalami pengeroyokan oleh dua teman sekelasnya berinisial SLF (16) dan A (16) pada 18 Mei 2026. Setelah kejadian, korban dilaporkan mengalami cedera pada bagian belakang kepala dan kondisi kesehatannya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (24/6/2026).

Kepala SMP PGRI Sukodono, Yunita Wahyuningsih, menjelaskan pihak sekolah telah memanggil orang tua korban dan wali kedua terduga pelaku sehari setelah insiden untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, keluarga terduga pelaku menyatakan bersedia mengganti biaya pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya dikeluarkan keluarga korban.

Menurut Yunita, biaya pemeriksaan di puskesmas yang disampaikan keluarga korban sebesar Rp60 ribu kemudian diganti oleh keluarga terduga pelaku. Namun, sekitar satu bulan setelah kejadian, kondisi korban dilaporkan memburuk hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihak sekolah mengaku kembali menghubungi keluarga terduga pelaku agar turut membantu proses pengobatan korban. Namun, berdasarkan keterangan kepala sekolah, keluarga terduga pelaku tidak bersedia menanggung biaya perawatan lanjutan sehingga biaya pengobatan selanjutnya ditanggung oleh pihak sekolah.

Yunita juga menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak memperkirakan insiden tersebut akan berujung pada meninggalnya korban karena setelah peristiwa itu korban masih sempat mengikuti ujian sekolah hingga menyelesaikan pendidikan kelas IX.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan seluruh proses penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana maupun penyebab pasti meninggalnya korban menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.

(Red-Garudasatunews) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.