Breaking News ! Mabes Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

oleh -50 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261103-WA0020

JAKARTA, Garudasatunews.id — Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, AS, dan LH.

Salah satu tersangka disebut merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan aksi penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kalangan pengusaha.

Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep, Selasa (3/11/2026).

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan seorang saksi berinisial SU untuk mendalami perkara tersebut.

Asep menambahkan, para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

“Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri,” ujarnya.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.