BPR Kota Kediri Resmi Berubah Menjadi Perseroda

oleh -21 Dilihat
oleh
BPR Kota Kediri Resmi Berubah Menjadi Perseroda
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Perumda BPR Kota Kediri resmi berubah bentuk badan hukum menjadi PT BPR Bank Kota Kediri (Perseroda). Perubahan tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, Rabu (16/9/2026).

Dalam RUPS tersebut, sejumlah keputusan strategis ditetapkan, antara lain perubahan badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda, pengalihan seluruh hak, kewajiban dan aset kepada perseroan, serta bergabungnya KPRI Joyoboyo sebagai pemegang saham. RUPS juga menetapkan struktur permodalan, kepemilikan dan harga saham, pengangkatan Komisaris Utama serta Direktur Utama, sekaligus penggunaan nomenklatur dan logo baru PT BPR Bank Kota Kediri (Perseroda).

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyebut perubahan tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pemkot Kediri juga menempatkan perubahan badan hukum tersebut sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola, profesionalisme dan daya saing perusahaan.

Menurut Vinanda, perubahan status tidak cukup berhenti pada aspek administratif. Perusahaan dituntut meningkatkan kinerja, memperkuat manajemen risiko serta memberikan pelayanan yang semakin mudah dan responsif kepada masyarakat.

PT BPR Bank Kota Kediri juga diarahkan memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain menjalankan fungsi bisnis, perusahaan diharapkan memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri.

Direktur Utama PT BPR Bank Kota Kediri (Perseroda), Bowo Susanto, mengatakan manajemen saat ini melakukan sejumlah pembenahan, khususnya pada aspek tata kelola perusahaan dan manajemen risiko.

Dari sisi bisnis, manajemen menyebut target yang tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) berada di angka Rp1,6 miliar. Perusahaan juga melakukan penyesuaian sistem akuntansi dari SAK ETAP menuju SAK EP yang berdampak pada sistem pencatatan transaksi dan penyesuaian core banking system.

Pembenahan tersebut menjadi bagian penting setelah perubahan bentuk badan hukum. Pasalnya, pengalihan hak, kewajiban dan aset sekaligus perubahan struktur kepemilikan membutuhkan tata kelola yang jelas agar seluruh proses korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kelembagaan.

Pemkot Kediri menargetkan perubahan status tersebut diikuti peningkatan kinerja perusahaan setiap tahun. Pemerintah daerah juga menekankan agar perubahan bentuk badan hukum tidak justru diikuti penurunan kinerja.

Sementara itu, manajemen menyatakan kondisi perusahaan menunjukkan perkembangan positif, salah satunya melalui pertumbuhan laba secara bulanan. Namun, pembuktian terhadap target bisnis, kualitas tata kelola, pengelolaan aset serta kontribusi terhadap PAD akan menjadi bagian penting yang perlu dipantau secara berkelanjutan setelah Perseroda mulai menjalankan struktur barunya.

Dengan perubahan tersebut, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada pergantian status badan hukum, tetapi juga pada bagaimana PT BPR Bank Kota Kediri menjalankan prinsip tata kelola perusahaan, mengelola aset, meningkatkan layanan dan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.