BPN Abaikan, Perintah Putusan PTUN Surabaya, Pembatalan dan Pencabutan GS 2973/T/1990 

oleh -37 Dilihat
oleh
IMG-20260818-WA0067
IMG-20260818-WA0067
banner 468x60

 

Surabaya, garudasatunews.id – Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Rabu Tanggal (1-12-2022), sidang gugatan perkara Nomor:G/94/2022/PTUN.SBY. Majelis Hakim PTUN, Hakim Ketua Majelis Effriandy, S.H., M.H., Ganda Kurniawan, S.H., dan Dini Pratiwi Pujilestari, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota, telah memutuskan kepada pihak tergugat I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanta II Surabaya, untuk melaksanakan putusan pengadilan PTUN Surabaya Sebagai berikut:

1.Mengabulkan Penggugat secara seluruhnya.

Menyatakan batal Gambar Situasi Nomor: 2973/T/1990 Luas 32090 M2, Tanggal 27-12-1990 atas nama Pemkot Surabaya.

3.Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Gambar Situasi Nomor:2973/T/1990 seluas 32.090 M2 tanggal 27-12-1990 atas nama Pemkot Surabaya.

4.mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan yang baru dengan mengeluarkan sebidang tanah Persil 91 dengan luas 7700 M2 Petok D / letter C No 16175/K terletak di Kelurahan Tanah Kalu Kedinding, Kecamatan, Kenjeran, Kota Surabaya. atas nama H.Moch.Suharsono, S.H., dari obyek sengketa.

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3451000 ( Tiga Juta Empat Ratus Lima Satu Ribu Rupiah ).

 

Sementara itu Robinson Panjaitan, S.H., M.H , Kuasa Hukum dari Penggugat H.Moch.Suharsono, S.H., saat setelah sidang ke Dua Pamwas di PTUN Surabaya, Selasa ( 18-08-2026 ). mengulaskan,” kasus ini berjalan tahun 2022, klien kami tanahnya di klaim oleh Pemkot Surabaya Berdasarkan Gambar Situasi, maka klien kami mengupayakan untuk mencari keadilan dan memperjuangkan hak nya dengan proses hukum di pengadilan PTUN Surabaya,” jelas Robinson yang dikenal pengacara supel.

 

Masih kata Robinson,” Dalam proses sidang pamwas ke Dua ini kami minta kepada majelis hakim kepada tergugat agar segera melaksanakan putusan yang sudah inkracht pada putusan perkara Nomor: G/94/2022.SBY. tersebut secara harfiah agar ada kepastian hukum, dalam sudang ke Dua saat ini, majelis hakim meminta segera tergugat melaksanakan perintah putusan sebelum agenda sidang psmeas ke Tiga tanggal 8 September 2026 mendatang, itu yang kami harapkan pada progres Sudan saat ini,” tutur Robinson.

 

Robinson juga menambahkan ,” dalam proses 2 tahun ini kami juga mengajukan bukti-bukti secara othentik, yang menguatkan secara hukum kilen kami, agar ada titik terang dan kepastian hukum bagi warga negara yang telah secara sah memiliki sebidang tanah, dengan hasil dan jeri payahnya klien kami, namun keadilan sangat sulit didapatkan hingga jalan berliku-liku telah ditempuh,” Tegas Robinson.

 

Putusan Sidang sudah 2 tahun berjalan ajan tetapi para tergugat khususnya tergugat I BPN Kantah II Surabaya, kenapa BPN mengabaikan dan belum melaksanakan perintah putusan pengadilan PTUN Surabaya ada apa dengan BPN ??

 

Keputusan Pengadilan Inkracht adalah keputusan mutlak berkekuatan hukum tetap, namun tidak mempan juga untuk dilaksanakan oleh para tergugat dalam perkara tersebut, lantas bagaimana supremasi hukum bisa ditegakkan dengan baik dan benar, apakah hukum benar – benar sedang diam, atau memang hukum sedang didiamkan tidak dilaksanakan dengan baik.

 

Proses mencari keadilan di negeri ini yang telah menimpa warga negara di benturkan oleh praktik kepentingan – kepentingan politik hukum, bahkan jika warga negara berhadapan dengan intitusi pemerintahan maka keadilan itu seakan – akan telah menggantung tidak ada kepastian hukum, pasal 28 huruf D UUD 1945, Setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum, dan perlindungan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.