BNNK Banyuwangi Sita 40 Gram Sabu, Residivis Diamankan

oleh -49 Dilihat
oleh
BNNK-Banyuwangi-Sita-40-Gram-Sabu-Residivis-Diamankaan
BNNK-Banyuwangi-Sita-40-Gram-Sabu-Residivis-Diamankaan
banner 468x60

BANYUWANGI, Garudasatunews.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Genteng. Seorang pria berinisial CH (37) diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu seberat bruto 40,01 gram setelah sebelumnya petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan dalam konferensi pers bahwa CH merupakan narapidana yang sedang menjalani masa bebas bersyarat. Berdasarkan catatan penegak hukum, yang bersangkutan sebelumnya pernah menjalani pidana dalam perkara narkotika dan kini kembali diamankan untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana serupa.

Menurut Rachmat, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Genteng. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengawasan oleh Tim Pemberantasan BNNK Banyuwangi.

Petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan CH pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, ia terlihat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dari arah barat menuju timur di sekitar Pasar Genteng sambil membawa sebuah kotak kecil.

Pemantauan berlanjut hingga yang bersangkutan memasuki kawasan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan. Meski sempat kehilangan jejak, petugas tetap melakukan pengawasan di akses keluar perumahan sebagai bagian dari operasi penindakan.

Sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (14/7/2026), CH kembali terlihat keluar dari kawasan tersebut dengan membawa bungkusan plastik. Saat akan diamankan, ia diduga sempat membuang bungkusan yang dibawanya. Namun, petugas segera mengamankan barang tersebut dan melakukan penangkapan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bungkusan plastik bening itu berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 40,01 gram,” kata Kombes Pol. Rachmat.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa CH diduga menerima perintah dari seseorang berinisial DN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik menduga CH berperan sebagai kurir dengan modus mengambil paket narkotika yang telah ditempatkan di lokasi tertentu atau dikenal dengan sistem “ranjauan”.

BNNK Banyuwangi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait, termasuk menelusuri keberadaan DN serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 40,01 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Saat ini CH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Seluruh proses hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.