BK DPRD Banyuwangi Belum Terima SK Pemecatan Kader Gerindra

oleh -39 Dilihat
oleh
BK DPRD Banyuwangi Belum Terima SK Pemecatan Kader Gerindra
BK DPRD Banyuwangi Suwito.
banner 468x60

BANYUWANGI, Garudasatunews.id – Kabar pemecatan tiga kader Partai Gerindra yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur menjadi perhatian publik. Namun, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyuwangi mengaku belum menerima surat keputusan (SK) resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra terkait pemberhentian salah satu kader yang bertugas di lembaga legislatif setempat.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi sekaligus Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, mengatakan informasi pemecatan tersebut sejauh ini baru diketahuinya melalui pemberitaan media massa. Hingga Selasa (3/11/2026), pihaknya belum menerima dokumen resmi dari DPP Gerindra sebagai dasar untuk menyampaikan keputusan lebih lanjut.

Suwito menegaskan, dirinya belum berani memberikan pernyataan lebih jauh sebelum surat resmi diterima. Menurutnya, informasi yang berkembang di ruang publik perlu dibedakan dengan keputusan administratif yang telah disampaikan secara formal kepada lembaga terkait.

“Saya masih tahunya dari berita, saya belum menerima surat resmi (pemecatan) dari DPP. Karena surat belum kami terima, saya tidak berani menyampaikan apa pun,” kata Suwito, Selasa (3/11/2026).

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan selanjutnya. Suwito memastikan pihaknya akan menyampaikan informasi kepada publik apabila dokumen resmi dari DPP Gerindra telah diterima.

“Kalau suratnya sudah kami terima akan kami sampaikan ke publik. Insyaallah minggu ini sudah ada kabar,” ujarnya.

Tiga Kader Gerindra Terseret Kasus Narkoba

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan pemecatan tiga kader yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur.

Ketiga kader tersebut adalah Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi; Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Partai pada 8 Oktober 2026 dan kemudian disampaikan kepada publik pada awal November.

Kasus ini bermula dari penangkapan delapan orang oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang diberitakan sebelumnya, para pihak yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkotika. Penanganan perkara terhadap ketiga legislator tersebut kemudian berlanjut melalui mekanisme rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.

Status Administratif dan Akuntabilitas Publik

Belum diterimanya SK resmi oleh BK DPRD Banyuwangi menjadi aspek penting dalam perkembangan persoalan ini. Sebab, keputusan internal partai dan proses administratif pemberhentian anggota DPRD merupakan tahapan yang berbeda serta memiliki mekanisme masing-masing.

Publik kini menunggu kejelasan tindak lanjut keputusan Mahkamah Partai, termasuk penyampaian dokumen resmi kepada pihak terkait dan proses pergantian antarwaktu (PAW) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, transparansi informasi dari partai politik dan lembaga legislatif diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu.

Perkembangan selanjutnya masih menunggu penyampaian dokumen resmi DPP Gerindra serta tindak lanjut sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.