Bermodus Promo Haji Plus, Oknum ASN tipu Warga Pamekasan Hingga Rugi Rp. 50 Juta

oleh -54 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berinisial NQ, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan bermodus pemberangkatan Haji Plus. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, Abd Waris, yang juga merupakan seorang penasihat hukum.

​Hubungan profesional yang semula terjalin baik antara keduanya disinyalir menjadi celah bagi terduga pelaku untuk melancarkan aksinya. Abd Waris mengungkapkan, NQ merupakan mantan kliennya dalam sejumlah perkara pidana dan perdata. Kepercayaan korban mulai terbangun setelah melihat intensitas terduga pelaku yang kerap mempromosikan program Haji Plus di media sosial.

​”Dia adalah klien saya. Karena rekam jejak hubungan profesional tersebut, dan penampilannya yang meyakinkan, saya akhirnya tertarik untuk mengambil program Haji Plus yang ia tawarkan,” ujar Waris, Jumat (29/5/2025).

​Kerugian Puluhan Juta dan Modus Travel Ilegal

​Kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat korban menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta dalam dua tahap transaksi sebagai uang muka. Berdasarkan kesepakatan awal, NQ menjanjikan korban akan diberangkatkan ke tanah suci pada tahun 2025.

​Namun, janji tersebut mulai menemui kejanggalan. NQ berdalih bahwa pemilik agen travel telah meninggal dunia, yang mengakibatkan ketidakpastian jadwal keberangkatan.

​Menyadari adanya indikasi yang tidak beres, Waris sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali dan meminta pengembalian dana (refund). Alih-alih mengembalikan uang, terlapor justru terus mengulur waktu.

​Setelah melakukan penelusuran mandiri, Waris menemukan fakta mengejutkan:

​Nama Fiktif: Terduga pelaku ternyata tidak tercatat sebagai agen resmi di travel yang tertera pada kuitansi.

​Travel Ilegal: Agen perjalanan yang digunakan dalam dokumen pembayaran kuat diduga merupakan lembaga ilegal dan tidak berizin.

​”Karena tidak ada itikad baik dan indikasi penipuannya semakin kuat, saya memilih menempuh jalur hukum sebagai hak konstitusi saya sebagai korban,” tegas Waris. Kasus ini kini tengah dalam penanganan serius oleh Polres Pamekasan.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.