Berkedok Guru Spiritual Sakti, Pimpinan Padepokan di Sidoarjo Dilaporkan Cabuli Remaja, Korban Diduga Lebih dari Satu

oleh -53 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

​SIDOARJO, Garudasatunews.id – Dunia spiritual di Kabupaten Sidoarjo diguncang kabar miring. Seorang pimpinan padepokan di wilayah Kecamatan Sidoarjo berinisial KS (73) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

​Pengacara korban, Dimas Yemahura, mengungkapkan bahwa terlapor selama ini dikenal luas sebagai guru spiritual yang membuka praktik pengobatan alternatif di padepokannya.

Sementara itu, korban merupakan seorang remaja perempuan yang juga keponakan dari salah satu murid spiritual pelaku.

 

​Berdasarkan keterangan pengacara, aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih berusia 17 tahun dan terus berlanjut hingga kini korban menginjak usia 18 tahun.

​”Tindakan pelecehan secara fisik ini diduga kuat sudah dilakukan pelaku sejak Mei 2026 lalu,” ujar Dimas saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2026).

 

​Modus Operandi: Ancaman Pembunuhan dan Klaim Ilmu Sakti

​Dalam menjalankan aksinya, KS memanfaatkan status dan pengaruhnya sebagai guru spiritual untuk mengintimidasi korban. Tidak main-main, pelaku bahkan melontarkan ancaman pembunuhan agar korban tidak berani melawan atau melapor.

 

​Dimas membeberkan dua modus utama yang digunakan oleh pelaku :

– ​Ancaman Kekerasan Fisik: Pelaku secara verbal mengancam akan membunuh korban jika permintaannya ditolak.

– ​Intimidasi Psikologis: Pelaku mengeksploitasi kepercayaan korban dengan mengklaim dirinya sebagai orang sakti yang memiliki kekuatan besar, sehingga korban wajib tunduk pada perintahnya.

 

​Akibat tekanan mental dan rasa takut yang mendalam, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Tindakan asusila tersebut dilaporkan terjadi berulang kali di beberapa lokasi berbeda, termasuk di lingkungan padepokan dan di kediaman bibi korban.

 

​Lebih lanjut, Dimas mengindikasikan bahwa jumlah korban dalam kasus ini berpotensi lebih dari satu orang. Modus pengobatan spiritual dengan metode pemijatan disinyalir menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksi tidak senonohnya.

​”Beberapa pengikut yang datang untuk berobat juga kerap dipijat oleh pelaku. Dalam praktiknya, pelaku sering kali melontarkan kalimat-kalimat bermuatan seksual kepada para pengikut di lingkungannya. Namun, baru klien kami yang berani maju melapor,” ungkap Dimas.

 

​Pihak kuasa hukum sendiri telah resmi melayangkan laporan ke Polresta Sidoarjo sejak 26 Maret 2026 dengan nomor laporan resmi B/92/V/Res.1.4/Satres PPA-PPO.

​Dimas mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap KS. Menurutnya, lambatnya penanganan dikhawatirkan dapat memberi celah bagi terduga pelaku untuk melarikan diri atau mencari korban baru.

 

​”Kami menyayangkan belum adanya tindakan penahanan konkret hingga saat ini. Ini adalah kasus pelecehan terhadap anak, pelaku yang berpotensi menjadi predator seksual seperti ini seharusnya tidak dibiarkan bebas berkeliaran,” tegasnya.

 

​Akibat peristiwa traumatis tersebut, korban dilaporkan mengalami guncangan mental yang cukup hebat. Saat ini, tim kuasa hukum tengah mengupayakan perlindungan hukum dan psikologis bagi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

​Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa laporan tersebut tengah diproses secara hukum. Kasi Humas Polresta Sidoarjo, AKP Tri Novi Handono, membenarkan adanya aduan terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.

​”Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut. Saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik,” pungkas AKP Tri Novi singkat.(frq)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.