Berkas Kasus Sugiri Simpang Siur, PN Buka Fakta

oleh -43 Dilihat
oleh
Berkas Kasus Sugiri Simpang Siur, PN Buka Fakta
Humas PN Ponorogo Muhammad Dede Idham.
banner 468x60

PONOROGO, Garudasatunews.id – Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menegaskan hingga Senin (6/4/2026) belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Sugiri Sancoko cs dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi ini sekaligus membantah informasi yang sempat beredar luas mengenai kesiapan sidang di daerah tersebut.

Humas PN Ponorogo, Muhammad Dede Idham, menyatakan secara tegas bahwa hingga tanggal tersebut tidak ada dokumen perkara yang masuk ke lembaganya, meski sebelumnya muncul klaim pelimpahan berkas oleh pihak KPK.

“Sampai detik ini tanggal 6 April, berkas yang dimaksud belum dilimpahkan ke PN Ponorogo,” tegas Dede.

Lebih lanjut, PN Ponorogo menegaskan bahwa secara kewenangan, perkara tindak pidana korupsi tidak diperiksa di pengadilan negeri kabupaten/kota. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan dasar tersebut, seluruh perkara korupsi di wilayah Jawa Timur, termasuk dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo, dipastikan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Sidang Tipikor dilaksanakan di ibu kota provinsi, dalam hal ini Surabaya,” jelasnya.

PN Ponorogo juga menguraikan bahwa penentuan lokasi persidangan tidak semata-mata berdasarkan asal perkara, melainkan mempertimbangkan aspek hukum seperti locus dan tempus delicti—yakni tempat dan waktu terjadinya tindak pidana—serta faktor teknis lain seperti keberadaan saksi dan lokasi penangkapan.

“Kalau proses penangkapan atau banyak saksi berada di Jawa Timur, maka persidangan dilakukan di Surabaya,” paparnya.

Di sisi lain, pernyataan ini berseberangan dengan keterangan sebelumnya dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara ke PN Ponorogo sebagai bagian dari tahapan menuju persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum KPK telah melakukan pelimpahan perkara ke PN Ponorogo,” ujar Budi dalam keterangannya.

Perbedaan informasi antara PN Ponorogo dan KPK ini memunculkan tanda tanya terkait sinkronisasi antar lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara besar, sekaligus membuka ruang spekulasi publik mengenai transparansi proses hukum yang tengah berjalan.

KPK sendiri menyatakan masih menunggu penetapan jadwal sidang terhadap tiga tersangka dalam perkara tersebut, tanpa memberikan penjelasan rinci terkait lokasi final persidangan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.