
PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, mendorong Pemerintah Pusat untuk menerapkan kebijakan khusus terkait tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) Kelas III untuk wilayah Madura, Jawa Timur.
Ia menilai, kebijakan yang bersifat regional bukan nasional akan menjadi stimulus kuat bagi pertumbuhan industri rokok lokal serta akselerasi ekonomi masyarakat setempat.
”Saya menjamin rokok ilegal akan terkikis habis di Madura jika cukai SKM Kelas III diberlakukan secara khusus di wilayah ini,” ujar Kholilurrahman, Senin (1/6/2026).
Komitmen tersebut didasarkan pada sinergi kuat yang telah dibangun antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pihak Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Dampak Kebijakan Nasional Terhadap Daya Saing Lokal :
Kholilurrahman menegaskan bahwa Pemda dan asosiasi pengusaha rokok di Madura sepakat menolak rencana pemberlakuan tarif tersebut secara nasional. Jika diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia, keuntungan kompetitif (competitive advantage) bagi industri tembakau Madura dipastikan hilang karena daerah lain akan menikmati fasilitas yang sama.
Kontribusi Sektor Tembakau Madura:
– Penerimaan Negara: Menyumbang sekitar Rp 1,7 triliun per tahun.
– Prospek Pertumbuhan: Berpotensi meningkat signifikan jika regulasi khusus Madura disetujui.
Langkah Strategis Pelaku Usaha :
Saat ini, para pengusaha rokok lokal tengah menyusun naskah permohonan resmi yang dikoordinasikan oleh perwakilan yang ditunjuk, untuk kemudian diajukan kepada Kementerian Keuangan.
Meski menyadari tantangan regulasi di tingkat pusat untuk menerapkan kebijakan yang bersifat asimetris (khusus satu wilayah), Kholilurrahman optimistis peluang tersebut tetap terbuka melihat tren pertumbuhan pabrik rokok di Madura yang terus meningkat.
”Kami di jajaran Pemda berfungsi memfasilitasi aspirasi para pengusaha. Pada akhirnya, keputusan final berada di tangan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.(adc)














