LUMAJANG, Garudasatunews.id – Empat komponen belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali mengalami kenaikan pada periode Mei–Juni 2026, meski pemerintah daerah sebelumnya menerapkan sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lumajang menunjukkan total kenaikan pengeluaran pada empat komponen belanja tersebut mencapai sekitar Rp614,23 juta. Komponen yang mengalami peningkatan meliputi belanja listrik dan air, bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas, perjalanan dinas, serta belanja lembur.
Kepala BPKAD Lumajang, Sunyoto, menjelaskan belanja listrik dan air pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp545,83 juta. Nilai tersebut meningkat Rp36,52 juta dibandingkan realisasi Mei yang mencapai Rp509,31 juta.
Selain itu, anggaran BBM kendaraan dinas juga mengalami kenaikan. Pada Juni 2026, belanja BBM mencapai Rp479,56 juta atau bertambah Rp77,48 juta dibandingkan Mei yang sebesar Rp402,08 juta.
“Pengeluaran BBM kendaraan dinas pada Juni mencapai Rp479,56 juta atau naik Rp77,48 juta dibandingkan bulan Mei,” ujar Sunyoto di Lumajang, Senin (27/7/2026).
Kenaikan paling signifikan terjadi pada belanja perjalanan dinas. Realisasi anggaran pada Juni tercatat sebesar Rp974,53 juta, meningkat Rp396,32 juta dibandingkan Mei yang mencapai Rp578,21 juta.
Di sisi lain, belanja lembur pegawai juga bertambah dari Rp381,78 juta pada Mei menjadi Rp485,69 juta pada Juni atau meningkat Rp103,91 juta.
Meski demikian, Sunyoto menyatakan tren kenaikan tersebut tidak berlanjut pada Juli 2026. Menurutnya, kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah daerah kembali menunjukkan hasil positif dengan menekan pengeluaran pada empat komponen belanja tersebut.
Hingga 24 Juli 2026, Pemkab Lumajang mencatat penghematan anggaran sekitar Rp1,51 miliar. Penghematan tersebut disebut sebagai dampak dari pengendalian belanja operasional yang terus dievaluasi pemerintah daerah.
Data kenaikan maupun penghematan anggaran tersebut menjadi bagian dari informasi penggunaan keuangan daerah yang dapat diakses publik sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Informasi tersebut juga menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas kebijakan efisiensi yang dijalankan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan belanja operasional.
(Red-Garudasatunews)














