Bejat! Oknum Guru Ponpes di Pujut Sodomi 4 Santri SMP hingga Mengidap Penyakit Menular

oleh -33 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

PRAYA,Garudasatunews.id – Oknum guru di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang berada di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah berinisial MYA kini harus mendekam di penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyodomi empat santri.‎‎

 

”Pelaku MYA hari ini kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan (sodomi) terhadap santrinya. Tersangka saat ini sudah kita amankan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, Kamis (14/5)‎.

 

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol. ‎

”Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual. Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa telah dilakukan tindakan pencabulan (sodomi) yang dialaminya oleh tersangka MYA,” jelasnya.‎‎

 

Selain itu, hasil pemeriksaan beberapa saksi maupun para santri terdapat tiga santri yang diduga menjadi korban pencabulan. Masing-masing masih berstatus pelajar SMP di ponpes tersebut. Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Dengan adanya permasalahan itu, pihaknya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan perlindungan terhadap para korban.‎‎

 

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam penjara paling lama 15 tahun.(Adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.