Bea Cukai Musnahkan 23,6 Juta Batang Rokok Ilegal

oleh -13 Dilihat
oleh
Bea Cukai Musnahkan 23,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Suasana pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea dan Cukai Madura, Kamis (30/7/2026).
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahkan sebanyak 23.628.420 batang rokok ilegal sebagai bagian dari penegakan hukum di bidang cukai dan upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026).

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 21.708.260 batang rokok ilegal merupakan hasil penindakan Bea Cukai Madura selama periode Januari hingga 31 Mei 2026. Sementara 1.920.160 batang rokok ilegal lainnya berasal dari perkara yang ditangani Kejari Pamekasan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selain rokok ilegal, petugas turut memusnahkan 10 liter minuman keras jenis arak tanpa pita cukai serta dua unit telepon genggam yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang cukai.

Kepala KPPBC Madura, Novian Dermawan, menjelaskan seluruh barang bukti rokok ilegal dikirim ke fasilitas pemusnahan milik PT Pratama Jatim Lestari di Mojokerto. Sebanyak enam truk diberangkatkan sejak Rabu (29/7/2026) malam, terdiri atas lima truk milik Bea Cukai Madura dan satu truk milik Kejari Pamekasan, dengan pengawalan petugas hingga tiba di lokasi pada Kamis pagi.

Menurut Novian, barang bukti tersebut berasal dari 58 kasus pelanggaran yang berhasil diungkap Bea Cukai Madura sepanjang Januari hingga 31 Mei 2026. Sebagian barang bukti dimusnahkan di Pamekasan, sedangkan pemusnahan utama dilakukan secara bersamaan di Mojokerto untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nilai ekonomis seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp29.338.945.280. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai ditaksir sebesar Rp19.741.262.081. Data tersebut menunjukkan besarnya dampak peredaran barang kena cukai ilegal terhadap penerimaan negara sekaligus pentingnya pengawasan berkelanjutan.

Novian menegaskan, penindakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.

Selain aspek penegakan hukum, Bea Cukai berharap tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal dapat menciptakan iklim usaha yang sehat. Upaya tersebut diharapkan mendorong pelaku industri hasil tembakau beralih ke usaha yang legal, memenuhi kewajiban cukai, serta meningkatkan daya saing industri yang taat terhadap regulasi.

Sementara itu, Kasubsi Intelijen Kejari Pamekasan, Mahendra Harun Ar Rasyid, menyampaikan bahwa satu truk barang bukti yang diserahkan pihaknya berasal dari empat perkara berbeda yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena tidak memiliki fasilitas pemusnahan sendiri, Kejari Pamekasan berkoordinasi dengan Bea Cukai Madura agar proses pemusnahan dilakukan secara terpadu.

Mahendra menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah ditetapkan melalui putusan pengadilan sebagai barang rampasan negara untuk dimusnahkan. Para terdakwa dalam perkara tersebut telah menjalani proses hukum, perkara telah berkekuatan hukum tetap pada 2025, dan pemusnahan barang bukti menjadi bagian akhir dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut menjadi salah satu langkah aparat penegak hukum dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan cukai, melindungi penerimaan negara, serta mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.