Bea Cukai Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal

oleh -33 Dilihat
oleh
Bea Cukai Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara simbolis di halaman Pendopo GMT, Pemkab Mojokerto.
banner 468x60

MOJOKERTO,  Garudasatunews.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan sebanyak 11.169.440 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Januari hingga Mei 2026. Barang kena cukai ilegal tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp16,65 miliar dan ditaksir menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp10.856.293.685.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Kabupaten Mojokerto, dan dilanjutkan di fasilitas pengolahan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, menggunakan insinerator bersuhu tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengungkapkan bahwa jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan selama lima bulan terakhir. Temuan tersebut mengindikasikan masih maraknya peredaran rokok tanpa cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sah di sejumlah wilayah Jawa Timur.

“Barang bukti ini merupakan hasil penindakan dari Januari hingga Mei 2026,” ujar Rusman.

Dari hasil pengungkapan, pelaku menggunakan berbagai jalur distribusi untuk menghindari pengawasan aparat. Modus yang teridentifikasi antara lain pengiriman menggunakan truk, jasa ekspedisi, kendaraan pribadi hingga jalur bandara.

Bea Cukai mengungkap sedikitnya terdapat lima bentuk pelanggaran yang mendominasi peredaran rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan serta pita cukai yang digunakan bukan oleh pihak yang berhak.

Besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan menunjukkan praktik peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Selain mengurangi pendapatan negara, praktik tersebut juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.

Rusman menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyebut keberhasilan pengungkapan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara.

Menurutnya, dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 1.548 batang rokok ilegal diamankan dari wilayah Kabupaten Mojokerto. Barang-barang tersebut disita dari sejumlah titik distribusi, mulai dari pengepul, warung hingga pasar yang tersebar di beberapa kecamatan.

“Potensi kerugian negara dari temuan di wilayah Kabupaten Mojokerto diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta,” kata Al Barra.

Pemkab Mojokerto, lanjutnya, berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sektor kesehatan, peningkatan kesejahteraan petani tembakau serta mendukung penegakan hukum bersama Bea Cukai.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Jawa Timur I juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas optimalisasi pemanfaatan DBHCHT Tahun Anggaran 2025. Acara turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, Satpol PP serta sejumlah pejabat Bea Cukai di wilayah kerja Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.