Bea Cukai Bakar Barang Bukti Rokok Bodong Senilai Rp.29,3 Miliar.

oleh -64 Dilihat
oleh
IMG-20260730-WA0029
IMG-20260730-WA0029
banner 468x60

 

​PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang awal tahun 2026. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta upaya menciptakan iklim usaha yang adil bagi industri hasil tembakau.

​Dalam kegiatan yang digelar di Kantor Bea Cukai Madura pada Kamis (30/7/2026), barang bukti yang dimusnahkan mencakup 21.708.260 batang rokok ilegal, 10 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dan dua unit telepon seluler.

 

​Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 58 kali operasi penindakan selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026. Total nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp29,33 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp19,74 miliar.

 

​Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar agenda seremonial biasa, melainkan bukti nyata komitmen penegakan hukum di wilayah Madura.

​“Pemusnahan ini adalah wujud nyata fungsi kami sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, sekaligus industrial assistance dalam mendukung industri dalam negeri yang patuh agar tetap tumbuh dan berdaya saing,” ujar Novian seperti dikutip Karimata Fm.

 

​Novian menambahkan, maraknya peredaran rokok ilegal tak hanya mereduksi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pelaku industri yang taat aturan. Oleh karena itu, strategi penindakan tegas terus diimbangi dengan langkah edukasi masif kepada masyarakat.

 

​Mengingat volume barang bukti yang sangat besar, proses destruksi awal dilakukan secara simbolis, sementara pemusnahan total dilaksanakan di fasilitas pengolahan PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto, hingga 31 Juli 2026 melalui metode pembakaran komprehensif.

 

​Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Kakanwil DJBC Jawa Timur I, Satpol PP, Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Subdenpom V/4-3 Pamekasan, Kementerian Keuangan Satu Madura, serta rekan-rekan media.

 

​Mengakhiri keterangannya, Novian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dan tidak memproduksi maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai. “Sinergi dengan aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal,” pungkasnya.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.