Bau Limbah Ayam Memuncak, Warga Ancam Aksi Paksa

oleh -42 Dilihat
oleh
Bau Limbah Ayam Memuncak, Warga Ancam Aksi Paksa
Perusahaan peternakan ayam yang diprotes warga Gandusari Blitar.
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Krisis lingkungan akibat dugaan pencemaran udara dari pengolahan limbah peternakan ayam milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, kian memanas. Warga yang mengaku telah bertahun-tahun terdampak bau menyengat kini berada di ambang aksi paksa, menyusul tidak adanya langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Blitar.

Sumber lapangan menyebutkan, titik persoalan bukan terletak pada aktivitas peternakan, melainkan pada unit pengolahan limbah kotoran ayam yang diduga tidak dikelola sesuai standar lingkungan. Aroma busuk yang terus menerus tercium, disertai partikel bulu ayam yang beterbangan, disebut telah mengganggu kualitas hidup warga secara signifikan.

Perwakilan warga RT 03 RW 01, Suyono, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bersifat spesifik dan terarah. Mereka mendesak penutupan fasilitas pengolahan limbah yang dianggap menjadi sumber pencemaran, sementara aktivitas peternakan dinilai masih bisa ditoleransi untuk sementara.

“Tuntutan kami jelas: tutup pengolahan limbahnya. Peternakan masih bisa berjalan sementara, tapi bau ini sudah sangat mengganggu,” ujar Suyono, Minggu (26/4/2026).

Meski belum ditemukan laporan medis terkait gangguan pernapasan kronis, warga menilai potensi dampak jangka panjang tidak bisa diabaikan. Kekhawatiran meningkat seiring dugaan rencana peningkatan kapasitas produksi tanpa diimbangi sistem pengolahan limbah yang memadai.

Ancaman aksi massa pun mulai mengemuka. Warga secara terbuka menyatakan kemungkinan melakukan pembongkaran paksa fasilitas limbah apabila tidak ada respons konkret dari pemerintah maupun pihak perusahaan.

Sorotan juga datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar Raya. Ketua PC PMII Blitar Raya, Muhammad Rizki Fadila, menilai terdapat indikasi pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap persoalan yang telah berlangsung lama ini.

Hasil penelusuran yang mengacu pada keterangan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengungkap dugaan ketidakjelasan legalitas operasional CV Bumi Indah. Sejumlah forum dengar pendapat dan inspeksi mendadak disebut belum menghasilkan keputusan konkret.

“Izin operasionalnya masih dipertanyakan. DPRD sudah beberapa kali hearing dan sidak, tapi tidak ada kepastian. Warga terus terdampak tanpa solusi nyata,” kata Rizki.

PMII Blitar Raya menyatakan akan menurunkan tim investigasi lapangan melalui metode live-in guna mengumpulkan data faktual sebagai dasar langkah hukum. Mereka juga mendesak Bupati Blitar untuk tidak mengabaikan persoalan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Jika jalur audiensi tidak membuahkan hasil, tekanan dalam bentuk mobilisasi massa disebut menjadi opsi berikutnya. Desakan diarahkan agar pemerintah tidak sembarangan menerbitkan izin usaha tanpa kajian dampak lingkungan yang komprehensif.

Di sisi lain, pihak CV Bumi Indah sebelumnya mengklaim tengah melakukan upaya penanganan. Pada akhir 2025, perusahaan menyatakan akan mendatangkan teknologi dari luar negeri untuk mereduksi bau limbah.

Perusahaan juga mengakui bahwa penghilangan bau secara total membutuhkan formulasi khusus yang hingga kini masih dalam tahap kajian. Pihak manajemen berjanji akan menguji efektivitas alat tersebut dengan melibatkan warga secara langsung.

“Kami masih mencari formulasi terbaik. Nanti akan kami uji bersama warga untuk memastikan apakah bau masih ada atau tidak,” ujar Tama, HRD dan Legal CV Bumi Indah dalam keterangan sebelumnya.

Situasi yang terus berlarut tanpa kepastian ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan, transparansi perizinan, serta komitmen penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Blitar.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.