MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Aksi balap liar di Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dibubarkan jajaran Polres Mojokerto, Minggu (22/2/2026). Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 21 sepeda motor dan 37 remaja yang diduga terlibat sebagai pelaku maupun penonton.
Operasi dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata dan diawali patroli rutin Satlantas di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar. Kedatangan petugas membuat para peserta dan penonton berupaya melarikan diri ke arah selatan menuju wilayah Kecamatan Dlanggu.
Petugas gabungan dari Polsek Dlanggu, Satlantas, dan Satsamapta kemudian melakukan penyekatan di Jalan Raya Desa Tumapel yang menjadi perbatasan Kecamatan Bangsal dan Dlanggu. Dalam waktu singkat, aparat berhasil mengamankan kendaraan yang mayoritas tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto menjelaskan seluruh sepeda motor yang disita dibawa ke kantor Satlantas untuk proses penindakan tilang sesuai aturan yang berlaku.
“Kendaraan dapat diambil kembali dengan syarat pemilik wajib mengembalikan kondisi motor sesuai spesifikasi standar sebelum proses pengambilan,” ujarnya.
Selain kendaraan, sebanyak 37 remaja turut diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan. Mayoritas di antaranya masih berstatus pelajar SMP hingga SMA kelas awal.
Setelah proses pendataan dan pembinaan, para remaja diserahkan kepada orang tua masing-masing dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Aksi balap liar dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku dan pengguna jalan lainnya. (Red-Garudasatunews)















