
JAKARTA, Garudasatunews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik Jampidsus menemukan indikasi kuat keterlibatan seorang oknum TNI aktif dalam pusaran kasus rasuah tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan oknum TNI tersebut berinisial BU. Dalam strukturnya di BGN, BU menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
”Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Yang bersangkutan juga bertindak selaku PPK dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Modus Operandi dan Pengaturan Proyek :
Syarief menjelaskan bahwa oknum TNI berpangkat Kolonel tersebut diduga kuat memanfaatkan kewenangannya sebagai PPK untuk mengondisikan jalannya proyek, mulai dari rekayasa harga hingga penentuan pemenang vendor.
”Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga (markup) serta pengarahan untuk pemilihan penyedia tertentu. Praktik ini dilakukan bersama dengan penyedia yang saat ini sudah kami tahan,” jelas Syarief.
Mengingat status BU sebagai prajurit militer aktif, Kejagung tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka secara langsung melalui jalur pidana umum. Oleh sebab itu, penanganan perkara ini resmi dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk diproses melalui mekanisme peradilan koneksitas.
”Kami di Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif. Penanganan harus dilakukan secara koneksitas, karena itu perkara ini kami serahkan ke Jampidmil,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jampidsus. Ia memastikan proses hukum terhadap Kolonel BU akan berjalan objektif sesuai prosedur hukum militer.
”Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus terkait tata kelola BGN. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, maka penanganan ke depan dilakukan oleh tim koneksitas,” kata Andi Suci.
Andi menambahkan, dalam proses penyidikan koneksitas ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polisi Militer dan Oditur Militer. Sebelum pelimpahan ini, BU diketahui telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus.
”Di Pidsus yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi. Namun karena mekanismenya beralih ke koneksitas, kami akan menjadwalkan pemeriksaan ulang dalam kapasitas penyidikan koneksitas yang melibatkan Polisi Militer dan Oditur Militer,” tegas Andi. Ia juga merinci bahwa Kolonel BU berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL).
Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi BGN :
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Kasus ini mencakup dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya :
1. Dadan Hindayana — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
2. Sony Sonjaya — Mantan Wakil Kepala BGN.
3. Lodewyk Pusung — Mantan Wakil Kepala BGN.
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) — Orang dekat Sony Sonjaya.
5. Andri Mulyono (AM) — Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku vendor penyedia motor listrik BGN.
6. Glory Harimas Sihombing — Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
7. Muhammad Iwan (LMI) — Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.(red)















