LAMONGAN, Garudasatunews.id – Kasus pembunuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, memasuki tahap rekonstruksi. Polres Lamongan menggelar reka ulang adegan di Lapangan Tenis Mapolres Lamongan, Kamis (19/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Lamongan, Rizky Akbar Kurniadi, mengatakan rekonstruksi tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) karena mempertimbangkan kondisi psikologis keluarga korban yang masih berduka.
“Karena pertimbangan situasi yang kurang kondusif di lingkungan pelaku, pihak keluarga korban menolak dilakukan rekonstruksi di TKP sebenarnya,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 15 adegan, mulai dari melihat korban tertidur hingga melakukan penganiayaan menggunakan tabung elpiji 3 kilogram sebanyak lima kali yang berujung pada kematian korban.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tersangka belum memperlihatkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan psikologis, pelaku dinilai tidak menunjukkan empati terhadap tindakan yang dilakukan.
Diketahui, tersangka bernama Sampun (70) menghabisi nyawa anak kandungnya, Sumarto (56), pada Jumat (23/1/2026). Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan keluarga yang kompleks, termasuk sengketa pembagian warisan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Red-Garudasatunews)















