Aturan Baru Polres Pamekasan : Bawa Sajam Tanpa Alasan Sah, Bisa Dipenjara 7 Tahun!

oleh -37 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Polres Pamekasan tengah memperketat penegakan sekaligus menyosialisasikan aturan hukum terbaru terkait kepemilikan dan pembawaan senjata tajam (sajam) kepada seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan menjaga kondusivitas wilayah.

Kapolres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., secara khusus mengimbau seluruh warga untuk tidak membawa, menyimpan, maupun menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah. Aturan ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional UU RI Nomor 1 Tahun 2023, tepatnya Pasal 307 ayat (1), yang melarang setiap orang memiliki dan membawa senjata pemukul, penusuk, maupun penikam tanpa hak.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak memproduksi, membawa, menyimpan, mengangkut, hingga menggunakan senjata tajam, dapat dijerat pidana penjara paling lama 7 tahun. Ancaman hukum yang berat ini menjadi peringatan serius bagi siapa saja yang melanggar.

“Aturan ini kita tegakkan bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana dan menjaga kondusivitas wilayah Pamekasan,” jelas AKBP Wahyu saat menyampaikan sosialisasi, Rabu (20/8/2026).

Kapolres menambahkan, kebiasaan membawa senjata tajam tanpa keperluan yang jelas sangat berisiko memicu perkelahian massal serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia meminta masyarakat menyadari pentingnya kepatuhan terhadap hukum demi keamanan dan keselamatan bersama, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

Untuk mendukung pengawasan bersama, Polres Pamekasan juga membuka layanan pengaduan 24 jam melalui Call Center 110 yang dapat dihubungi secara bebas pulsa. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau warga yang membawa senjata tajam secara mencurigakan di lingkungannya.

“Kami hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Mari kita bergandengan tangan menjaga Pamekasan agar tetap aman, damai, dan tertib,” tegas Kapolres menutup pernyataannya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.