Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Gelora Ingatkan Bukan Perpanjang Kekuasaan, Tapi Tingkatkan Kinerja

oleh -17 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Fraksi Gelora Perjuangan DPRD Kabupaten Pamekasan memberikan catatan tajam dan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Fraksi meminta regulasi ini tidak sekadar menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan nasional, melainkan benar-benar menjadi instrumen nyata untuk memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan desa.

Pandangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Fraksi Gelora Perjuangan DPRD Pamekasan, Saedy Romli, saat rapat paripurna DPRD Pamekasan pada Rabu (19/8/2026). Salah satu sorotan utama berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sesuai aturan baru di tingkat pusat. Saedy menegaskan, perpanjangan masa jabatan tersebut wajib dibarengi dengan pengawasan yang jauh lebih ketat dan akuntabilitas yang tinggi.

“Yang harus diperjelas adalah bagaimana memastikan masa jabatan delapan tahun menghasilkan kinerja yang lebih baik, bukan sekadar masa kekuasaan yang lebih panjang,” tegas Saedy di hadapan peserta rapat paripurna.

Fraksi Gelora Perjuangan mendesain agar Raperda ini memuat kewajiban evaluasi kinerja secara berkala serta laporan kinerja tahunan yang terbuka dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat desa. Hal ini mencakup pengelolaan keuangan maupun aset desa, agar tidak terjadi ketidakjelasan yang merugikan warga.

Selain itu, transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pun menjadi sorotan. Saedy meminta transparansi tidak hanya sekadar tertib administrasi di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan dan dipahami oleh masyarakat luas.

“Jangan hanya transparan secara administrasi. Masyarakat harus tahu uang desa digunakan untuk apa, siapa yang menerima manfaat, dan apa hasilnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fraksi Gelora Perjuangan juga mendesain penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas pemerintahan desa. Akses BPD terhadap informasi pemerintahan dan keuangan desa harus diperjelas dan dipertegas dalam naskah Raperda ini.

“Pemerintah daerah wajib membina dan mengawasi, tetapi kewenangan desa juga harus tetap dihormati,” ucap Saedy.

Pada akhirnya, Fraksi Gelora Perjuangan menegaskan bahwa keberhasilan Raperda ini tidak bisa diukur dari kelengkapan dokumen semata. Regulasi tersebut harus mampu memberikan dampak nyata: peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas belanja desa, percepatan pembangunan, tumbuhnya partisipasi masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan warga desa.

“Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan tidak menjadi sekadar dokumen hukum, melainkan mampu menjawab kebutuhan dan persoalan pemerintahan desa di Kabupaten Pamekasan,” tandas Saedy Romli menutup pandangannya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.