Aset Pemkab Jadi Kafe, Transparansi Disorot

oleh -39 Dilihat
oleh
Aset Pemkab Jadi Kafe, Transparansi Disorot
Aset Pemkab Blitar yang ada di jalan Anjasmoro Kota Blitar.
banner 468x60

BLITAR, _Garudasatunews.id -** Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Jalan Anjasmoro Nomor 37, Kota Blitar, menjadi kafe komersial milik pengusaha asal Tulungagung memunculkan sorotan publik. Perubahan fungsi aset daerah tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum kerja sama, transparansi pengelolaan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aset yang sebelumnya tercatat sebagai barang milik daerah itu kini digunakan untuk kegiatan usaha setelah dikelola melalui skema kerja sama yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha. Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi mengenai nilai kerja sama dan manfaat ekonomi bagi daerah menjadi hal penting untuk disampaikan kepada publik.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, membenarkan bahwa aset tersebut saat ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha dari luar Kabupaten Blitar.

“Itu penerusan sewa. Perjanjian sewa dilakukan dengan BUMD, kemudian BUMD bisa meneruskan sewa tersebut sesuai Permendagri 7 Tahun 2024,” ujar Kurdiyanto, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, aset di Jalan Anjasmoro merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pengelolaannya berada di bawah BUMD. Dengan status tersebut, BUMD memiliki kewenangan melakukan optimalisasi aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kurdiyanto menjelaskan mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah. Regulasi itu membuka ruang bagi BUMD untuk memanfaatkan aset melalui berbagai skema kerja sama guna meningkatkan nilai ekonomi aset.

Meski demikian, hingga kini informasi mengenai besaran nilai sewa, hasil appraisal aset, maupun potensi penerimaan yang diperoleh daerah dari kerja sama tersebut belum dipaparkan secara rinci kepada publik.

“Saya tanyakan dulu ke bagian aset, hasil appraisal ngapunten (mohon maaf) tidak hafal,” katanya.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian masyarakat terhadap aspek transparansi pengelolaan aset daerah. Selain nilai kerja sama, publik juga menyoroti mekanisme penunjukan mitra usaha, dasar pertimbangan bisnis, serta besaran kontribusi yang masuk ke kas daerah sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset milik pemerintah.

Di sisi lain, keterlibatan investor dari luar daerah dinilai dapat membuka peluang investasi baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kehadiran usaha baru diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan aktivitas ekonomi di wilayah Kabupaten Blitar.

Namun demikian, sejumlah kalangan berharap pemerintah daerah dan BUMD tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi publik, serta memberikan kesempatan yang setara bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan aset strategis milik daerah.

Pemanfaatan aset Pemkab Blitar menjadi kafe komersial diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi nilai kerja sama, kontribusi terhadap PAD, serta efektivitas pengelolaan aset daerah dalam mendukung kepentingan masyarakat luas.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.