SURABAYA, Garudasatunews.id – Kasus dugaan arisan online bodong di Jawa Timur kembali mencuat setelah sekitar 140 orang disebut menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar. Perkara tersebut menunjukkan bagaimana skema penghimpunan dana berbasis kepercayaan dan promosi keuntungan dapat berkembang hingga menimbulkan kerugian besar bagi peserta.
Arisan online pada dasarnya bertumpu pada kepercayaan antarpeserta dan pengelola. Namun, dalam kasus ini, dana yang telah disetorkan korban diduga tidak kembali sebagaimana kesepakatan. Jumlah korban yang mencapai ratusan orang membuat nilai kerugian secara keseluruhan menjadi perhatian serius.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur. Modus yang muncul umumnya memanfaatkan jejaring pertemanan, media sosial, serta pembayaran awal yang berjalan lancar untuk membangun kepercayaan peserta sebelum masalah pencairan mulai muncul. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa keuntungan cepat dapat menjadi pintu masuk bagi praktik penghimpunan dana yang berisiko.
Dari sisi korban, persoalan utama bukan hanya hilangnya uang yang telah disetorkan, tetapi juga sulitnya mendapatkan kepastian mengenai pengembalian dana. Ketika pengelola tidak lagi dapat dihubungi atau pencairan berhenti, peserta berada pada posisi yang rentan karena sebagian besar transaksi dilakukan secara daring dan berdasarkan komunikasi melalui platform digital.
Nilai kerugian Rp7,1 miliar juga menjadi indikator bahwa kasus tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan arisan antarteman. Penelusuran terhadap aliran dana, pola perekrutan peserta, mekanisme pembayaran, serta pihak yang mengelola dana menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara hukum.
Masyarakat perlu lebih kritis terhadap tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa pembayaran keuntungan pada tahap awal tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah skema berjalan secara sehat.
Dalam penanganan perkara seperti ini, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Identitas pihak yang diduga terlibat tidak boleh dipublikasikan secara berlebihan sebelum terdapat kepastian hukum. Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu mengusut laporan korban secara transparan agar kerugian masyarakat dapat ditelusuri dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kasus arisan online tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa kemudahan transaksi digital harus diimbangi kehati-hatian. Masyarakat disarankan memeriksa legalitas, mekanisme pengelolaan dana, serta risiko sebelum menyerahkan uang kepada pihak lain, terutama jika iming-iming keuntungan menjadi daya tarik utama.
(Red-Garudasatunews)













